Satpol
PP Blora Sita Rokok Tanpa Cukai
INFOKU,
BLORA-
Sebanyak 30 jenis rokok polos tanpa pita cukai dan menggunakan cukai palsu,
disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora, dalam
razia yang dilakukan dua pekan terakhir. Rokok tersebut disita dari sejumlah
penjual di Blora.
Kepala Bidang (Kabid)
Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blora, Agus Puji Mulyono
mengatakan, Satpol PP tidak menyita semua produk yang telah beredar di pasaran.
Namun, kata Agus, pihaknya hanya menyita beberapa rokok untuk dijadikan sampel.
”Berdasarkan razia yang
kami lakukan beberapa pekan terakhir ini, menunjukkan Blora menjadi wilayah
peredaran rokok ilegal,” ujar Agus, saat ditemui ruang kerjanya, Jumat (26/7).
Menurutnya, razia
dilakukan di daerah perbatasan Blora bagian timur, yakni wilauah Cepu.
Diperkirakan, daerah tersebut selama ini rawan peredaran rokok polos. Selain
itu, wilayah perbatasan tersebut menjadi pasar potensial untuk menjual rokok
ilegal.
Selain diperbatasan Cepu,
menurut Agus, razia rokok ilegal juga dilakukan di perbatasan bagian barat
wilayah Blora. Di wilayah tersbeut, menupakan gerbang keluar masuknya rokok
ilegal yang beredar di Blora.
”Dua wilayah itulah yang
menjadi fokus kami untuk melakukan razia rokok ilegal. Selain wilayah pusat
peredaran, kami juga memfokuskan razia di pintu masuk Kabupaten Blora,”
katanya.
Terhadap sampel produk
rokok ilegal yang disita itu, Agus mengatakan, sampel-sampel tersebut akan
didata. Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Blora akan melaporkannya ke Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
”Sangat jelas ini
merugikan negara, karena rokok ilegal yang beredar itu tidak menggunakan pita
cukai. Itu artinya mereka tidak membayar pajak kepada pemerintah,” katanya. Dia
menambahkan, pelaksanaan razia rokok ilegal itu telah sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain melakukan razia
produk rokok ilegal, menurut Agus, Satpol PP Kabupaten Blora juga melakukan
pembinaan terhadap para penjual rokok. Para penjual yang umumnya para pemilik
warung, diminta untuk tidak menerima rokok yang tak berpita cukai. (Endah/SM)
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru