Dicari
Camat Wanita
INFOKU,
BLORA-
Sejak era bupati Blora alm Basuki Widodo sampai saat ini belum ada lagi jabtan
Camat yang dipegang seorang wanita.
Gebrakan Bupati ke 25 itu
pada 4 Adustus 2006 silam merupakan tonggak pertama di Blora dimana seorang
wanita menduduki jabatan Camat.
Nama Wahyu Agustini yang
saat ini menjabat sebagai Kabag Admintrasi Pembangunan tentunya masih kental di
masyarakat, khususnya kecamatan Bogorejo.
Namun setelah tahun 2009,
baik era Bupati Blora ke 26 RM Yudhi Sancoyo sampai saat ini Blora dipimpin
Bupati Djoko Nugroho belum ada lagi jabatan camat wanita lagi.
Data yang diperoleh
infoku, kurang lebih 55 persen penduduk Blora adalah wanita dan ini merupakan
potensi tersendiri dalam peran perempuan demi kemajuan Blora.
Djoko Nugroho atau lebih
akrab dipanggik Kokok ketika dikonfirmasi Infoku mengatakan dirinya saat ini
telah memikirkan kearah itu.
“Ya jelas, saya telah
memikirkan itu, sewaktu-waktu juga akan saya angkat camat wanita lagi,” kata
Bupati Blora ke 27 ini.
Memang dari hampir
sebagian besar kabupaten di Indonesia peran wanita dalam jabatan di eksekutif
masilah kurang.
Walaupun tingkat
pendidikan,keterampilan dan kecakapanperempuan selaku pimpinan pada struktur
pemerintahan dan perumus/perancang usulan kegiatan/program tidak lebih rendah
dari kaum laki-laki.
Beberapa ahli
pemerintahan menyebut keterbatasan akses perempuan menanggapi usulan,
merumuskan program kebijakan dan menentukan kebijakan yang diputuskan, menyebabkan
usulan kegiatan terkadang tidak berjalan.
Sehingga boleh dibilang sumber
daya perempuan di kelembagaan daerah seperti lebih ditempatkan sebagai alat
pendukung dari kegiatan perumusan kebijakan pada suatu Satuan Kerja.
Sampai saat ini kaum perempuan
belum sepenuhnya mampu menempatkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dalam
perumusan kebijakan Kelembagaan Daerah dibidang pembangunan ekonomi di berbagai
Kabupaten.
Selain kurangnya
pengetahuan, kemampuan dan pengalaman perempuan di kelembagaan daerah dalam hal
pembangunan ekonomi daerah, masih rendahnya komposisi kaum perempuan pada
jabatan struktural di kelembagaan daerah ternyata membatasi akses kemampuan, kewenangan
dan kekuasaan perempuan untuk mempengaruhi keputusan dalam perumusan kebijakan
yang diusulkan.
Akibatnya kemampuan kaum perempuan
untuk mempertahankan dan memperjuangkan program yang diusulkan menjadi kurang
optimal.
“Dan dominasi kaum
laki-laki sebagai pemegang jabatan structural, ternyata ikut berperan dalam melemahkan
ruang dan gerak bagi perempuan, untuk mampu berpartisipasi lebih aktif dan dinamis
dalam menetapan kebijakan pembangunan ekonomi di kelembagaan daerah,” ungkap
Ketua Komisi B DPRD Blora Dwi Astutiningsih saat dimintai tanggapanya terhadap
peran wanita di Eksekutif.
Memang boleh dikata benar
apa yang diungkapkan Dwi Astutiningsih, usai Dewi Tedjowati eks Kepala DPU
Blora diganti, beberapa bulan yang lalu sampai saat ini hanya tinggal 1 wanita yang
menduduki jabatan kepala SKPD yakni Reni Miharti sebagai Kadinas Kehutanan.
Untuk itu banyak kalangan
masyarakat Blora khususnya para wanita, berharap agar Bupati Blora segera lagi
menempatkan wanita untuk lebih berperan dalam memajukan Blora. (Agung)
Haryono SD
(Mantan Wakil Ketua DPRD Blora
Dapat
Menyerap Aspirasi Masyarakat
INFOKU,
BLORA- Sebagai
salah satu fungsi dari Camat yakni sebagai kepanjagan tangan Bupati untuk
melaksanakan programnya, maka hendaknya dipilih seorang yang ahli di bidak
kemasyarakata. Disamping professional dibidangnya.
Hal itu diungkapkan
mantan wakil ketua DPRD Blora Haryono SD ketika ditemui di kediamannya Senin
(17/6) lalu.
“Yang utama disamping
Profesional dan mumpuni di bidangnya, juga harus dekat pada masyarakat,
sehingga dapat menterap aspirasi mereka,” katanya.
Disamping itu ada
ketentuan Pemerintah yang mengatur kesetaraan gender antara pria dan wanita juga
menjadi landasi Bupati untuk memilih camat wanita.
“Anda lihat sekarang,
pada pencalonan bakal Caleg baik DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten telah
diatur 30 persen Bakal caleg adalah wanita,” jelas Haryono yang juga caleg no 1
Dapil I Blora dari partai Nasdem, pada DCS yang ditetapkan KPU Blora.(Agung)
Ateng
Sutarno (LSM Wong Cilik)
Minimal 2 tahun eselon dibawahnya
INFOKU,
BLORA- Bupati
untuk menempatkan seseorang pada jabatan struktural, saat ini sangatlah mudah dibanding
tahun sebelumnya.
Ketika ditanya INFOKU
mengapa lebih mudah, dia mengatkan aturan hokum saat ini lebih fleksibel.
“Bedanya saat ini
berdasar aturan hokum hanya ditentukan sekurang kurangnya menduduki jabatan
eselon dibawahnya selama 2 tahun,” kata Ateng.
Lanjutnya, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN
STRUKTURAL, Pada Pasal 1 ayat 7. Berisikan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota.
Dijelaskan pula pada
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pada Pasal 7 A menyebut Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan
structural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya
telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih
didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang
Presiden.
Dari dasar itulah maka
Dia menyimpulkan kewengan bupati menempatkan seseorang, misalnya Camat Wanita
sangatlah mudah.
“Yang terpenting muda, energik dan mau bekerja
keras demi kemajuan Blora,” tandasnya.
(Endah/Agung)