Topik - tabloid INFOKU 56



Dicari Camat Wanita
INFOKU, BLORA- Sejak era bupati Blora alm Basuki Widodo sampai saat ini belum ada lagi jabtan Camat yang dipegang seorang wanita.
Gebrakan Bupati ke 25 itu pada 4 Adustus 2006 silam merupakan tonggak pertama di Blora dimana seorang wanita menduduki jabatan Camat.
Nama Wahyu Agustini yang saat ini menjabat sebagai Kabag Admintrasi Pembangunan tentunya masih kental di masyarakat, khususnya kecamatan Bogorejo.
Namun setelah tahun 2009, baik era Bupati Blora ke 26 RM Yudhi Sancoyo sampai saat ini Blora dipimpin Bupati Djoko Nugroho belum ada lagi jabatan camat wanita lagi. 
Data yang diperoleh infoku, kurang lebih 55 persen penduduk Blora adalah wanita dan ini merupakan potensi tersendiri dalam peran perempuan demi kemajuan Blora. 
Djoko Nugroho atau lebih akrab dipanggik Kokok ketika dikonfirmasi Infoku mengatakan dirinya saat ini telah memikirkan kearah itu.
“Ya jelas, saya telah memikirkan itu, sewaktu-waktu juga akan saya angkat camat wanita lagi,” kata Bupati Blora ke 27 ini.
Memang dari hampir sebagian besar kabupaten di Indonesia peran wanita dalam jabatan di eksekutif masilah kurang.
Walaupun tingkat pendidikan,keterampilan dan kecakapanperempuan selaku pimpinan pada struktur pemerintahan dan perumus/perancang usulan kegiatan/program tidak lebih rendah dari kaum laki-laki.
Beberapa ahli pemerintahan menyebut keterbatasan akses perempuan menanggapi usulan, merumuskan program kebijakan dan menentukan kebijakan yang diputuskan, menyebabkan usulan kegiatan terkadang tidak berjalan.
Sehingga boleh dibilang sumber daya perempuan di kelembagaan daerah seperti lebih ditempatkan sebagai alat pendukung dari kegiatan perumusan kebijakan pada suatu Satuan Kerja.
Sampai saat ini kaum perempuan belum sepenuhnya mampu menempatkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dalam perumusan kebijakan Kelembagaan Daerah dibidang pembangunan ekonomi di berbagai Kabupaten.

Selain kurangnya pengetahuan, kemampuan dan pengalaman perempuan di kelembagaan daerah dalam hal pembangunan ekonomi daerah, masih rendahnya komposisi kaum perempuan pada jabatan struktural di kelembagaan daerah ternyata membatasi akses kemampuan, kewenangan dan kekuasaan perempuan untuk mempengaruhi keputusan dalam perumusan kebijakan yang diusulkan.
Akibatnya kemampuan kaum perempuan untuk mempertahankan dan memperjuangkan program yang diusulkan menjadi kurang optimal.
“Dan dominasi kaum laki-laki sebagai pemegang jabatan structural, ternyata ikut berperan dalam melemahkan ruang dan gerak bagi perempuan, untuk mampu berpartisipasi lebih aktif dan dinamis dalam menetapan kebijakan pembangunan ekonomi di kelembagaan daerah,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Blora Dwi Astutiningsih saat dimintai tanggapanya terhadap peran wanita di Eksekutif.
Memang boleh dikata benar apa yang diungkapkan Dwi Astutiningsih, usai Dewi Tedjowati eks Kepala DPU Blora diganti, beberapa bulan yang lalu sampai saat ini hanya tinggal 1 wanita yang menduduki jabatan kepala SKPD yakni Reni Miharti sebagai Kadinas Kehutanan.
Untuk itu banyak kalangan masyarakat Blora khususnya para wanita, berharap agar Bupati Blora segera lagi menempatkan wanita untuk lebih berperan dalam memajukan Blora. (Agung)


Haryono SD (Mantan Wakil Ketua DPRD Blora
Dapat Menyerap Aspirasi Masyarakat
INFOKU, BLORA- Sebagai salah satu fungsi dari Camat yakni sebagai kepanjagan tangan Bupati untuk melaksanakan programnya, maka hendaknya dipilih seorang yang ahli di bidak kemasyarakata. Disamping professional dibidangnya.
Hal itu diungkapkan mantan wakil ketua DPRD Blora Haryono SD ketika ditemui di kediamannya Senin (17/6) lalu.
“Yang utama disamping Profesional dan mumpuni di bidangnya, juga harus dekat pada masyarakat, sehingga dapat menterap aspirasi mereka,” katanya.
Disamping itu ada ketentuan Pemerintah yang mengatur kesetaraan gender antara pria dan wanita juga menjadi landasi Bupati untuk memilih camat wanita.
“Anda lihat sekarang, pada pencalonan bakal Caleg baik DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten telah diatur 30 persen Bakal caleg adalah wanita,” jelas Haryono yang juga caleg no 1 Dapil I Blora dari partai Nasdem, pada DCS yang ditetapkan KPU Blora.(Agung)
  

Ateng Sutarno (LSM Wong Cilik)
Minimal 2 tahun eselon dibawahnya
INFOKU, BLORA- Bupati untuk menempatkan seseorang pada jabatan struktural, saat ini sangatlah mudah dibanding tahun sebelumnya.
Ketika ditanya INFOKU mengapa lebih mudah, dia mengatkan aturan hokum saat ini lebih fleksibel.
“Bedanya saat ini berdasar aturan hokum hanya ditentukan sekurang kurangnya menduduki jabatan eselon dibawahnya selama 2 tahun,” kata Ateng.
Lanjutnya, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL, Pada Pasal 1 ayat 7. Berisikan  Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Dijelaskan pula pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pada Pasal 7 A menyebut Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan structural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
Dari dasar itulah maka Dia menyimpulkan kewengan bupati menempatkan seseorang, misalnya Camat Wanita sangatlah mudah. 
“Yang terpenting muda, energik dan mau bekerja keras demi kemajuan Blora,” tandasnya. (Endah/Agung)