Pemkab Blora - tabloid INFOKU 57



Tiga Café Disegel
INFOKU, BLORA-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI), Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom), dan Muspika Jepon menyegel tiga Café di Desa Jatirejo Kecamatan Jepon, Selasa (25/6).
Puluhan pejabat pemerintah itu melakukan penggerebegan sejak pukul 09.00 hingga pukul 12.30. Selama itu mereka menegur pemilik café Mahbang, Café Winner 99, dan café Madalog. Penyegelan dilakukan atas dasar aduan masyarakat setempat tahun 2012 lalu.
Seusai diperiksa petugas,  rupanya para pemilik café belum mengurus izin.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Blora Agus PM sebagai komando penyegelan menerangkan penutupan tiga café tersebut dilakukan karena melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 432.2/9/29/2012 tertanggal 29 Maret 2012 tentang penghentian sementara izin café dan karaoke.
“Pelanggaran lainnya adalah Keputusan Desa Jatirejo nomor 2 tahun 2012 tanggal 25 Juli tahun 2012 dan melanggar hasil sosialisasi di Balai Desa Jatirejo Kecamatan Jepon bersama Muspika yang dihadiri sebanyak 44 orang,” jelasnya.
Agus menyatakan penutupan tiga café dilaksanakan sampai dengan pengelola café memenuhi kewajiban untuk mengajukan perizinan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
”Sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2013 tentang retribusi dan perizinan tertentu serta mengubah bangunan atau ruangan untuk kegiatan penjualan makanan dan minuman non alkohol,” jelasnya.
Agus menegaskan modus penutupan tiga café ini lantaran pemilik café merubah fungsi dari perizinan semula. Izin usaha yang awalnya mendirikan bangunan rumah makan, namun ternyata digunakan untuk operasional café.
Lantaran buka lebih dari jam 12 malam setahun lalu warga mengeluh terhadap keberadaaan tiga café tersebut dan dimusyawarahkan pemerintah desa dan kecamatan.
”Namun selang satu tahun hingga Juli ini tidak pemilik tida mematuhi kesepakatan tersebut. Akhirnya warga mengadu ke Satpol PP dan pihak terakait dan kita segel Cafenya,” ucapnya.(endah/YD).