INFOKU, BLORA- Tuntutan kali ini disuarakan dalam
forum rapat koordinasi (rakor) singkronisasi dan eksekusi pencapaian target
produksi minyak dan gas (migas) Blok Cepu di ruang pertemuan Angling Dharmo,
Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, pecan lalu.
Rakor tersebut, dihadiri perwakilan
Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas), MCL, Pertamina serta stakeholder terkait penambangan migas Blok
Cepu. ”Sampai saat ini, Blora belum mendapat manfaat dari produksinya minyak di
Blok Cepu.
Blora sama sekali belum memperoleh
bagian DBH minyak Blok Cepu. Padahal sebagian wilayah Blora masuk kawasan Blok
Cepu. Tentu ini tidak adil,” tegas Bupati Djoko Nugroho. Bupati menyadari,
mengapa Blora tidak mendapatkan bagian DBH minyak Blok Cepu. Yakni karena
terkendala peraturan perundang- undangan. Pembagian DBH antara lain didasarkan
pada keberadaan mulut sumur daerah penghasil minyak.
Tambang minyak yang berproduksi di
Blok Cepu saat ini berada di wilayah Banyuurip, Kabupaten Bojonegoro. Dengan
kapasitas produksi minyak Blok Cepu lebih dari 20.000 ribu barel per hari,
Bojonegoro memperoleh DBH sebesar Rp 400 miliar. Diperkirakan ketika produksi
puncak Blok Cepu pada akhir 2014 sebanyak 165 ribu barel per hari, Bojonegoro
bakal mendapat DBH lebih dari Rp 2 triliun. Sedangkan Blora nol rupiah.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah diatur bahwa selain daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada
pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu
provinsi dengan kabupaten penghasil minyak.
Hanya saja, Djoko Nugroho yang juga
mantan komandan Kodim Rembang menegaskan, semestinya pemerintah pusat melalui
kementerian terkait membuat kebijakan antara untuk membagi DBH minyak Blok Cepu
yang lebih proporsional.
”Bayangkan saja kabupaten yang
berada di Jawa Timur dan lokasinya cukup jauh dengan Bojonegoro mendapatkan
dana bagian DBH minyak Blok Cepu, sedangkan Blora tidak dapat apa-apa,”
tandasnya.
Untuk mempertegaskan argumentasi
tuntutannya, dalam rapat yang dipimpin Bupati Bojonegoro Suyoto tersebut,
Bupati Blora lantas menunjukkan perumpamaan kawasan Blok Cepu dengan segelas
air.
Perumpamaan itu ditunjukan kepada
seluruh hadirin. ”Ibaratnya gelas ini. Di dalamnya ada minyak. Minyak itu
berada di dua kabupaten, yakni 65 persen di Bojonegoro dan 35 persen di Blora.
Tapi mengapa Blora tidak memperoleh
bagian DBH minyak, Kalau UU-nya belum akan direvisi, mohon ada kebijakan antara
dari kementerian terkait,” tegas Bupati sekali lagi. Dalam kesempatan itu,
Djoko Nugroho juga memprotes penyebutan kalimat perkembangan eksplorasi dan
produksi minyak di Bojonegoro. ”Semestinya perkembangan penambangan migas di
Blok Cepu, bukan Bojonegoro,” kata Djoko Nugroho. (Endah/AM)