Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Blora
INFOKU,
BLORA-
Bupati Djoko Nugroho menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah
(Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012 dalam rapat paripurna DPRD,
Jumat (7/6). DPRD pun menyikapinya dengan membentuk dua panitia khusus (Pansus)
untuk membahas ranperda tersebut.
"Demi
efektivitas dan efisiensi kerja, kami membentuk dua pansus dengan tugas yang
telah ditentukan," ujar Ketua DPRD, H Maulana Kusnanto.
Menurutnya
pansus I diberikan tugas membahas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
2012, sedangkan pansus II membahas laporan hasil pemeriksaan BPK.
Ketua
DPRD menyebutkan sebagaimana diamatkan dalam pasal 5 peraturan menteri dalam
negeri nomor 13 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPRD,
terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
disebutkan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK
dalam rapat panitia kerja.
"Karena
itu dalam rapat paripurna ini sekaligus dibentuk dua pansus. Pimpinan fraksi
kami minta memasukan nama-nama anggota fraksi yang diusulkan masuk dalam dua
pansus tersebut," tandas Kusnanto.
Laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan hasil pemeriksaan BPK adalah satu
kesatuan. Hasil pemeriksaan BPK atas penggunaan keuangan APBD mendasari kepala
daerah membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun.
Ketua
DPRD H Maulana Kusnanto menyatakan setiap akhir tahun anggaran, eksekutif
selaku pelaksana kegiatan berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan kegiatan yang
telah dituangkan dalam APBD.
Menurutnya
secara konstitusional hal itu diatur dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam
UU tersebut dinyatakan bahwa setiap tahun kepala daerah mempunyai kewajiban
mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa BPK.
"Untuk
itu, setelah ranperda pertanggungjawab pelaksanaan APBD 2012 diserahkan bupati,
DPRD segera melakukan pembahasan hingga penetapan,’’ kata ketua DPRD.(Endah/AM)