Sumpah
Jabatan
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia sudah seharusnya agama menjadi pedoman dan pegangan bagi
setiap penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya di lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif di pusat maupun di daerah.
Tugas dan wewenang para
penyelenggara negara di ketiga lembaga ini sangat banyak dan luas yang mencakup
seluruh aspek kehidupan dalam masyarakat serta mempunyai beban kerja yang berat.
Oleh karena itulah undang-undang
menentukan sebelum dilantik dan melaksanakan tugasnya penyelenggara negara
tersebut diwajibkan untuk mengucapkan sumpah jabatan atau berjanji menurut tata
cara agama atau kepercayaan yang dianutnya.
Sumpah/janji pelantikan dilaksanakan
agar pejabat/pegawai/petugas yang dilantik diakui dan memiliki kekuatan hukum
dalam menjalankan tugasnya.
Sejak mengucapkan sumpah/janji
petugas yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab
mentaati segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai
aparat/petugas diembannya.
Disamping itu bertujuan agar mereka
melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan jujur dan dengan penuh kesungguhan,
bertanggung jawab, mematuhi ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya dan
mentaati hukum.
Kewajiban bagi setiap penyelenggara
negara untuk mengucapkan sumpah diperintahkan oleh pasal 5 angka 1
Undang-Undang No 28/1999.
Yakni tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatakan,
setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk mengucapkan sumpah atau janji sesuai
dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
Mengucapkan sumpah jabatan atau
berjanji menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianutnya bagi setiap
penyelenggara negara merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan perintah
undang-undang.
Oleh karena itu lah pelaksanaannya
dilakukan dalam suatu upacara yang resmi dan bersifat sakral
Dengan demikian setelah mengucapkan
sumpah jabatan, maka mereka berstatus sebagai pejabat dan menerima amanah yang
diembankan ke pundak mereka yang disertai dengan berbagai hak, serta memikul
pula berbagai macam kewajiban yang harus ditunaikan dengan sungguh-sungguh dan
penuh dedikasi.
Kita selalu mendengar, membaca dan
malahan pernah mengucapkan sumpah namun masih banyak di kalangan kita yang
belum memahami arti dan makna serta hakikat dari sumpah dan untuk itu penulis
mencoba menyajikan definisi sumpah menurut pendapat berbagai kalangan yang di
antaranya sebagai berikut:
Pertama, menurut Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia yang disusun oleh Hoetomo MA mendefinisikan sumpah itu sebagai
pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau
sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar.
Kedua, bahwa zahir bin Muhammad Asy-Syahri
dalam bukunya al- Yamin al-Masyruah wa al-Yamin al-Mamnuah, mendefinisikan
sumpah itu secara syarak menguatkan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat
Allah.
Ketiga, Esiklopedi Hukum Islam yang
diterbitkan PT Ichtiar Baru-Van Hoeve Jakarta mendefinisikan sumpah itu sebagai
suatu niat dan menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau menyebut salah
satu dari sifat-sifat-Nya yang didahului dengan penyebutan kata sumpah yaitu
Demi.
Definisi Sumpah
Menurut penulis definisi sumpah
sebagaimana yang dikemukakan di atas dapat menjadi sumber inspirasi bagi
pembuat undang-undang untuk merumuskan atau menyusun redaksi dan ucapan sumpah
yang harus dilafazkan oleh para penyelenggara negara ketika dilangsungkannya
upacara sumpah jabatan.
Redaksi dan ucapan sumpah jabatan
yang dilafazkan oleh setiap penyelenggara negara ketika melakukan sumpah
jabatan merupakan sesuatu yang esensi.
Karena disitulah terletak intisari
dari suatu sumpah jabatan dan yang menjadi penentu sah atau tidaknya sumpah
jabatan tersebut dan di dalam setiap ucapan sumpah jabatan memuat serta
mengandung arti dan makna yang luhur secara konkrit dapat dijabarkan sebagai
berikut:
Pertama, menjunjung tinggi dan mengagungkan
kebesaran Allah SWT,Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, mengamalkan Pancasila sebagai
falsafah dan ideologi negara.
Ketiga, berpegang teguh kepada
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan melaksanakan segala peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan RI serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.
Keempat, berdusta adalah perbuatan yang
tercela yang dilarang oleh setiap ajaran agama dan tidaklah patut dilakukan
oleh seorang penyelenggara negara oleh karena itu harus dijauhi dan dihindari.
Kelima, setiap tugas dan pekerjaan yang
diembankan kepada setiap penyelenggara negara merupakan suatu amanah atau
kepercayaan yang mempunyai nilai yang tinggi dan mahal harganya oleh karena itu
tidak boleh disalahgunakan apalagi untuk diperjual-belikan.
Arti dan makna yang luhur yang
dikandung oleh setiap ucapan sumpah jabatan sebagaimana tersebut pada angka
satu sampai dengan lima di atas harus diamalkan oleh setiap penyelenggara
Negara.
Apabila nantinya terjadi pelanggaran
serta penyimpangan terhadap sumpah jabatan, maka pelakunya akan mendapatkan
sanksi dari negara berupa pidana dan menerima amarah dari Sang Pencipta Alam
Semesta yang tidak dapat dibantah dan tidak mungkin pula untuk kita tolak.
“Selamat
bertugas ditempat yang baru bagi para pejabat yang dilantik Bupati Blora
tanggal 10 Mei 2013, laksanakan tugas yang anda emban dengan penuh tanggung
jawab, Dedikasi tinggi serta dengan setulus hati”
(Penulis
Drs. Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7
sumber berbeda)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru