Sumpah Jabatan - Gagasan - tabloid INFOKU 54



Sumpah Jabatan

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sudah seharusnya agama menjadi pedoman dan pegangan bagi setiap penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di pusat maupun di daerah.
Tugas dan wewenang para penyelenggara negara di ketiga lembaga ini sangat banyak dan luas yang mencakup seluruh aspek kehidupan dalam masyarakat serta mempunyai beban kerja yang berat.
Oleh karena itulah undang-undang menentukan sebelum dilantik dan melaksanakan tugasnya penyelenggara negara tersebut diwajibkan untuk mengucapkan sumpah jabatan atau berjanji menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianutnya.
Sumpah/janji pelantikan dilaksanakan agar pejabat/pegawai/petugas yang dilantik diakui dan memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sejak mengucapkan sumpah/janji petugas yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban serta tanggung jawab mentaati segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai aparat/petugas diembannya.
Disamping itu bertujuan agar mereka melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan jujur dan dengan penuh kesungguhan, bertanggung jawab, mematuhi ajaran agama atau kepercayaan yang dianutnya dan mentaati hukum.
Kewajiban bagi setiap penyelenggara negara untuk mengucapkan sumpah diperintahkan oleh pasal 5 angka 1 Undang-Undang No 28/1999.
Yakni tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengatakan, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
Mengucapkan sumpah jabatan atau berjanji menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianutnya bagi setiap penyelenggara negara merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Oleh karena itu lah pelaksanaannya dilakukan dalam suatu upacara yang resmi dan bersifat sakral
Dengan demikian setelah mengucapkan sumpah jabatan, maka mereka berstatus sebagai pejabat dan menerima amanah yang diembankan ke pundak mereka yang disertai dengan berbagai hak, serta memikul pula berbagai macam kewajiban yang harus ditunaikan dengan sungguh-sungguh dan penuh dedikasi.
Kita selalu mendengar, membaca dan malahan pernah mengucapkan sumpah namun masih banyak di kalangan kita yang belum memahami arti dan makna serta hakikat dari sumpah dan untuk itu penulis mencoba menyajikan definisi sumpah menurut pendapat berbagai kalangan yang di antaranya sebagai berikut:
Pertama, menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia yang disusun oleh Hoetomo MA mendefinisikan sumpah itu sebagai pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar.
Kedua, bahwa zahir bin Muhammad Asy-Syahri dalam bukunya al- Yamin al-Masyruah wa al-Yamin al-Mamnuah, mendefinisikan sumpah itu secara syarak menguatkan sesuatu dengan menyebut nama atau sifat Allah.
Ketiga, Esiklopedi Hukum Islam yang diterbitkan PT Ichtiar Baru-Van Hoeve Jakarta mendefinisikan sumpah itu sebagai suatu niat dan menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau menyebut salah satu dari sifat-sifat-Nya yang didahului dengan penyebutan kata sumpah yaitu Demi.
Definisi Sumpah
Menurut penulis definisi sumpah sebagaimana yang dikemukakan di atas dapat menjadi sumber inspirasi bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan atau menyusun redaksi dan ucapan sumpah yang harus dilafazkan oleh para penyelenggara negara ketika dilangsungkannya upacara sumpah jabatan.
Redaksi dan ucapan sumpah jabatan yang dilafazkan oleh setiap penyelenggara negara ketika melakukan sumpah jabatan merupakan sesuatu yang esensi.
Karena disitulah terletak intisari dari suatu sumpah jabatan dan yang menjadi penentu sah atau tidaknya sumpah jabatan tersebut dan di dalam setiap ucapan sumpah jabatan memuat serta mengandung arti dan makna yang luhur secara konkrit dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, menjunjung tinggi dan mengagungkan kebesaran Allah SWT,Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, mengamalkan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara.
Ketiga, berpegang teguh kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan melaksanakan segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan RI serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Keempat, berdusta adalah perbuatan yang tercela yang dilarang oleh setiap ajaran agama dan tidaklah patut dilakukan oleh seorang penyelenggara negara oleh karena itu harus dijauhi dan dihindari.
Kelima, setiap tugas dan pekerjaan yang diembankan kepada setiap penyelenggara negara merupakan suatu amanah atau kepercayaan yang mempunyai nilai yang tinggi dan mahal harganya oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan apalagi untuk diperjual-belikan.
Arti dan makna yang luhur yang dikandung oleh setiap ucapan sumpah jabatan sebagaimana tersebut pada angka satu sampai dengan lima di atas harus diamalkan oleh setiap penyelenggara Negara.
Apabila nantinya terjadi pelanggaran serta penyimpangan terhadap sumpah jabatan, maka pelakunya akan mendapatkan sanksi dari negara berupa pidana dan menerima amarah dari Sang Pencipta Alam Semesta yang tidak dapat dibantah dan tidak mungkin pula untuk kita tolak.
“Selamat bertugas ditempat yang baru bagi para pejabat yang dilantik Bupati Blora tanggal 10 Mei 2013, laksanakan tugas yang anda emban dengan penuh tanggung jawab, Dedikasi tinggi serta dengan setulus hati”
 (Penulis Drs. Ec. Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber berbeda)
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru