PT
KAI Cepu Dihujat Asongan
INFOKU, CEPU--Ratusan pedagang asongan kereta api
(ASKA), dan aliansi pembela rakyat kecil memenuhi jalan depan stasiun kereta api
Cepu. Puluhan spanduk berisi tuntutan dan hujatan dikibarkan, sebuah keranda
mayat dipikul dan beberapa orang berorasi dengan lantang di atas mobil pickup.
Kejadian di awal April itu sempat menyedot perhatian masyarakat, bahkan Bupati
Blora dan Kapolres Blora turun langsung.
Kejadian ini muncul akibat
diberlakukannya PP 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Kereta Api,
pasal 124 yang beerbunyi “Setiap orang dilarang masuk peron stasiun kecuali
petugas, penumpang yang memiliki karcis, dan pengantar/penjemput yang memiliki
karcis peron”
Peraturan itu berakibat para asongan yang berjualan di Stasiun Kereta Api Cepu,
tidak dapat mencari nafkah sehingga menambah pengangguran dan kemiskinan.
Jumlah asongan yang mencapai 130 orang
bila perorang rata-rata menghidupi tiga orang saja maka hampir 500 orang tidak
makan. Hal ini sangat rawan karena akan timbul kejahatan dengan alasan untuk
mengisi perut.
Para demonstran menuntut antara lain
menolak peraturan Direksi PT KAI 2.11.006/KA/2012 tentang pelarangan pedagang
asongan berjualan di stasiun, meminta solusi dan toleransi agar dapat berjualan
di area stasiun dan menolak rencana penghapusan kereta ekonomi.
Salah
seorang orator, Lulus Trilaksono mengatakan, harus ada solusi bagi para asongan
karena ini enyangkut hak untuk endapat pekerjaan yang layak bagi warga negara.
“Mereka berdagang sudah puluhan tahun bahkan orang tua mereka, tidak fair jika
langsung dilarang tanpa diberikab solusi,” ujarnya.(Agustina)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru