Mantan
Ketua DPC PDIP dan Istri Divonis Lima Bulan
INFOKU, BLORA- -Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan
Hariman Siregar atau Colbert Mangaratua yang diduga terlibat kasus dugaan
penyelundupan 400 ribu ekstasi jalur Indonesia-Belanda dan isterinya Amyati
Yohana divonis penjara lima bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Blora,
Kamis (11/4). Kedua terdakwa kasus pemalsuan surat nikah ini menerima putusan.
“Vonis MH lebih ringan satu bulan
dari tuntutan JPU enam bulan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarni Purnomo
saat dihubungi wartawan, Jumat (12/4).
Tarni menjelaskan dalam kasus
ini kedua terdakwa dijerat melanggar pasal
226 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP
juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Yakni secara bersama-sama memalsukan surat
nikah palsu di Kantor KUA Matraman Jakarta Timur.
“Untuk Hariman memang tidak hadir
dalam pembacaan putusan tersebut. Namun kami berjanji akan memberikan surat
keterangan tentang kondisi terdakwa kepada hakim secepatnya,” ungkapnya.
Tarni menjelaskan dalam sidang yang
dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Nyotor Hindaryanto terdakwa Amyati Yohana
didampingi oleh kedua penasihat hukumnya. Setelah vonis dibacakan oleh Hakim
penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan banding.
”Dengan begitu kami langsung
mengeksekusi terdakwa Amyati Yohana untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan)
kelas 2 B Blora. Untuk yang terdakwa satu lagi Hariman nanti menyusul,”
jelasnya.
Sebagaimana diketahui Hariman
Siregar atau Colbert Mangaratua memalsukan surat nikah palsu dengan atas nama
Colbert Mangaratua dan Amyati Yohana. Padahal nama asli Colbert adalah Hariman
sedangkan Amyati Yohana adalah Asmini.
Pembacaan vonis kedua terdakwa tersebut setelah
melalui proses persidangan cukup lama. Termasuk memintai keterangan saksi-saksi
dan barang bukti.(Endah/YD).
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru