Topik
Pelantikan
Pejabat Eselon Sesuai Aturan
INFOKU,
BLORA- Sebanyak
13 pejabat struktural eselon 2 dan 3 dilingkungan Pemkab. Blora dilantik oleh
Bupati Blora Djoko Nugroho.
Pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan dilaksanakan di pendopo rumah dinas bupati, Kamis (21/3).
Dalam sambutannya, Bupati
Blora Djoko Nugroho meminta kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk segera
menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru.
Djoko Nugroho menjelaskan
bahwa maksud dan tujuan dirinya melakukan pergantian pejabat adalah untuk
penyegaran, pencerahan dan pengalaman. "Jabatan adalah amanah, dimana saja
tidak masalah,” tuturnya.
Sementara terkait adanya
kepala dinas yang baru atau Inspektur Pembantu yang menurut pandangan
masyarakat melangkah 2 eselon ?
Salahkah Bupati Blora
yang boleh dikata Duwe Idu Geni di Blora (kekeuasaan
tertinggi di Blora tentang Mutasi Pegawai-red)……. Inilah jawabnya.
Data yang dihimpun INFOKU
diantaranya UU no 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN
DAERAH pada pasal 8 sub judul Tepegawaian Daerah menyebutkan ada bagian-bagian
kewenangan yang diserahkan kepada
Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh pembina kepegawaian daerah.
Penempatan pegawai untuk
mengisi jabatan dengan kualifikasi umum menjadi kewenangan masing-masing
tingkatan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN
STRUKTURAL, Pada Pasal 1 ayat 7. Berisikan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota
adalah Bupati/Walikota.
Dijelaskan pula pada PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI
SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Pada Pasal 7 A menyebut Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan
structural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya
telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih
didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang
Presiden.
Sementara pada petunjuk
pelaksanaan PP no 13 tahun 2002 pada Huruf B no 1
(b) tertulis : Serendah-rendahnya
memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Pegawai
Negeri Sipil yang telah memiliki pangkat satu tingkat lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan
struktural tertentu, dipandang telah mempunyai pengalaman dan atau kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatannya.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri
Sipil bernama Drs. TIMBUL SIMBOLON NIP. 010004776 pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b akan diangkat dalam jabatan Kepala Biro Kepegawaian (eselon
IIa) pada Departemen Dalam Negeri. Dalam hal demikian Sdr. Drs. TIMBUL SIMBOLON
dapat diangkat dalam jabatan structural tersebut, karena jenjang pangkat
terendah eselon IIa adalah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
(c). Memiliki kualifikasi
dan tingkat pendidikan yang ditentukan. Kualifikasi dan tingkat pendidikan pada
dasarnya akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional,
khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis maupun metodologi
pelaksanaan tugas dalam jabatannya.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri
Sipil bernama SUPRIO KRISNANDIANTO, SH NIP. 060004776 pangkat Pembina Tingkat I
golongan ruang IV/b akan diangkat dalam
jabatan Kepala Biro Hukum (eselon
IIa) pada Departemen Keuangan. Dalam hal demikian Sdr. SUPRIO KRISNANDIANTO, SH
dapat diangkat dalam jabatan struktural tersebut, karena kualifikasi dan
tingkat pendidikannya sesuai dengan yang dibutuhkan dalam jabatan tersebut.
Terlepas Pro dan kontra
kebijakan Bupati itulah jawaban yang didapat Infoku dari beberapa sumber. (Endah/Tanti/Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru