Pelantikan Pejabat baru - Tabloid INFOKU 51



Topik
Pelantikan Pejabat Eselon Sesuai Aturan
INFOKU, BLORA- Sebanyak 13 pejabat struktural eselon 2 dan 3 dilingkungan Pemkab. Blora dilantik oleh Bupati Blora Djoko Nugroho.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di pendopo rumah dinas bupati, Kamis (21/3).
Dalam sambutannya, Bupati Blora Djoko Nugroho meminta kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru.
Djoko Nugroho menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dirinya melakukan pergantian pejabat adalah untuk penyegaran, pencerahan dan pengalaman. "Jabatan adalah amanah, dimana saja tidak masalah,” tuturnya.
Sementara terkait adanya kepala dinas yang baru atau Inspektur Pembantu yang menurut pandangan masyarakat melangkah 2 eselon ?
Salahkah Bupati Blora yang boleh dikata Duwe Idu Geni di Blora (kekeuasaan tertinggi di Blora tentang Mutasi Pegawai-red)……. Inilah jawabnya.
Data yang dihimpun INFOKU diantaranya UU no 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH pada pasal 8 sub judul Tepegawaian Daerah menyebutkan ada bagian-bagian kewenangan yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh pembina kepegawaian daerah.
Penempatan pegawai untuk mengisi jabatan dengan kualifikasi umum menjadi kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL, Pada Pasal 1 ayat 7. Berisikan  Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Dijelaskan pula pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Pada Pasal 7 A menyebut Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan structural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
Sementara pada petunjuk pelaksanaan PP no 13 tahun 2002 pada Huruf B no 1
(b) tertulis : Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki pangkat satu tingkat lebih rendah dari jenjang pangkat untuk jabatan struktural tertentu, dipandang telah mempunyai pengalaman dan atau kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatannya.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Drs. TIMBUL SIMBOLON NIP. 010004776 pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b akan diangkat dalam jabatan Kepala Biro Kepegawaian (eselon IIa) pada Departemen Dalam Negeri. Dalam hal demikian Sdr. Drs. TIMBUL SIMBOLON dapat diangkat dalam jabatan structural tersebut, karena jenjang pangkat terendah eselon IIa adalah Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
(c). Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. Kualifikasi dan tingkat pendidikan pada dasarnya akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama SUPRIO KRISNANDIANTO, SH NIP. 060004776 pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b akan diangkat dalam
jabatan Kepala Biro Hukum (eselon IIa) pada Departemen Keuangan. Dalam hal demikian Sdr. SUPRIO KRISNANDIANTO, SH dapat diangkat dalam jabatan struktural tersebut, karena kualifikasi dan tingkat pendidikannya sesuai dengan yang dibutuhkan dalam jabatan tersebut.
Terlepas Pro dan kontra kebijakan Bupati itulah jawaban yang didapat Infoku dari beberapa sumber. (Endah/Tanti/Agung)
  Lebih lengkap baca model Tabloid
          Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru