INFO DPRD Blora - tabloid INFOKU 51



Anggota DPRD Harus Mundur
INFOKU, BLORA- Anggota DPRD dari partai politik (parpol) yang tidak lolos Pemilu 2014 dan akan mencalonkan diri lagi menjadi wakil rakyat dari parpol yang berbeda diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan.
Keharusan mengundurkan diri tersebut tertuang dalam pada pasal 19 huruf (i) angka (2) Peraturan KPU Pusat nomor 07 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peraturan yang baru keluar pada 9 Maret 2013 itupun sontak membuat kaget sejumlah anggota DPRD Blora dari parpol yang tidak lolos Pemilu 2014.
Pasalnya mereka dikabarkan akan mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota DPRD melalui parpol lain yang lolos Pemilu 2014.
‘’Saya belum tahu aturannya seperti itu. Makanya saya belum bisa bersikap termasuk berkomentar lebih jauh,’’ ujar Sugeng Hariyanto, salah seorang anggota DPRD Blora, Rabu (27/3).
Di DPRD Blora ada empat anggota Dewan yang partainya tidak lolos Pemilu 2014. Keempat orang itu adalah Susanto dan Siti Rochmah Yuni Astuti dari Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Sugeng Hariyanto dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Yulianto dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
Susanto, anggota DPRD yang partainya tidak lolos Pemilu 2014 juga mengaku baru tahu peraturan KPU tersebut dari media massa. Dia pun menyatakan belum bisa bersikap lebih jauh.
Hanya saja anggota DPRD yang akrab disapa Mbah Ho itu mengemukakan masih akan menunggu perkembangan politik di tingkat pusat terkait akan berkoalisinya partai tempat dia bernaung saat ini dengan parpol lain.
‘’Seandainya partai saya nanti berkoalisi dengan parpol lain yang lolos Pemilu 2014, apakah saya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD jika akan mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Blora pada Pemilu 2014 melalui parpol koalisi partai saya,’’ tanyanya.(Endah/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru