Anggota
DPRD Harus Mundur
INFOKU, BLORA- Anggota DPRD dari partai politik
(parpol) yang tidak lolos Pemilu 2014 dan akan mencalonkan diri lagi menjadi
wakil rakyat dari parpol yang berbeda diharuskan mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai anggota Dewan.
Keharusan mengundurkan diri tersebut
tertuang dalam pada pasal 19 huruf (i) angka (2) Peraturan KPU Pusat nomor 07
tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Peraturan yang baru keluar pada 9
Maret 2013 itupun sontak membuat kaget sejumlah anggota DPRD Blora dari parpol
yang tidak lolos Pemilu 2014.
Pasalnya mereka dikabarkan akan
mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota DPRD melalui parpol lain yang lolos
Pemilu 2014.
‘’Saya belum tahu aturannya seperti
itu. Makanya saya belum bisa bersikap termasuk berkomentar lebih jauh,’’ ujar
Sugeng Hariyanto, salah seorang anggota DPRD Blora, Rabu (27/3).
Di DPRD Blora ada empat anggota
Dewan yang partainya tidak lolos Pemilu 2014. Keempat orang itu adalah Susanto
dan Siti Rochmah Yuni Astuti dari Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB),
Sugeng Hariyanto dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Yulianto dari Partai
Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
Susanto, anggota DPRD yang partainya
tidak lolos Pemilu 2014 juga mengaku baru tahu peraturan KPU tersebut dari media
massa. Dia pun menyatakan belum bisa bersikap lebih jauh.
Hanya saja anggota DPRD yang akrab
disapa Mbah Ho itu mengemukakan masih akan menunggu perkembangan politik di
tingkat pusat terkait akan berkoalisinya partai tempat dia bernaung saat ini
dengan parpol lain.
‘’Seandainya partai saya nanti berkoalisi dengan
parpol lain yang lolos Pemilu 2014, apakah saya harus mengundurkan diri sebagai
anggota DPRD jika akan mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif (caleg)
DPRD Blora pada Pemilu 2014 melalui parpol koalisi partai saya,’’ tanyanya.(Endah/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru