Pernikahan Usia
Dini kategori Tinggi
INFOKU, BLORA-Jumlah warga Kabupaten Blora yang
menikah di usia dini relatif tinggi. Berdasar data di baguan Urais Kementrian
Agama sejak bulan Januari hingga April tahun ini tercatat sebanyak 31 putra dan
54 putri.
Sedang angka pernikahan usia dini
sepanjang tahun 2011 lalu 27 orang putra dan 61 orang putri.
“Anak yang menikah diusia dini tahun
ini tergolong paling tinggi. Faktornya macam-macam,” jelas Kepala Kementrian
Agama Tri Hidayat melalui Kasi Urais Masfuin di ruang kerjanya, Jumat (12/4).
Masfuin menjelaskan kategori usia
dini dalam pernikahan ini merujuk pada Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun
1974. Yang mana dalam peraturan tersebut untuk usia pernikahan usia dini bagi
perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Meningginya angka pernikahan usia dini
ini mungkin lantaran tradisi saja. Karena kalau orang Jawa itu tahun ini
merupakan tahun yang baik untuk menikah. Namun begitu hal ini tidak bisa
dibenarkan,” jelasnya.
Dia menambahkan terkait angka
pernikahan usia normal sepanjang tahun 2012 lalu sebanyak 7083 pasangan. Angka
tersebut berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) di 16 kecamatan se Kabupaten
Blora.
”Untuk tahun ini angka pernikahan
sudah mencapai 2615,” jelasnya.
Menurut
dia, untuk angka telak cerai sepanjang tahun 2012 lalu sebanyak 841 kasus.
Sedangkan yang talak 223 kasus.”Untuk talak tahun ini 154 orang.
Talak itu yang mengajukan perceraian pihak
laki-laki dan cerai gugatan dari pihak perempuan,” jelasnya.(Endah/YD).
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru