Pemipuan CPNS - tabloid INFOKU 49



Ingin Jadi PNS Tertipu Rp. 500 juta
INFOKU, BLORA-Sebanyak 15 orang pegawai di lingkup Kementrian Agama Kabupaten Blora jadi korban penipuan tenaga kerja bermodus iming-iming diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para korban yang direkrut pelapor salah satu PNS di Blora bernama Sarji, 45, warga Dukuh Purat Desa Sambongrejo Kecamatan Tunjungan ini menderita kerugian Rp. 500 juta.
Kasus yang menggemparkan Blora ini berawal ketika pelapor menerima informasi dari temannya.
Dia dihubungkan dengan terlapor Gunarto alias Wisnu Atmaja, 48, warga RT 4/RW IV Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan Tulkakan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.
Tanpa rasa curiga pelapor berkomunikasi melalui ponsel dengan pelaku.
Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis Susilo melalui Kapolsek Kota Blora AKP Sudarno mengungkapkan awalnya pada 14 Februari 2012 Gunarto menawarkan jabatan PNS pada pelapor. Untuk memuluskan rencana tersebut keduanya bertemu di hotel Palut Karanganyar Solo dan Bandara pesawat udara Semarang.
“Pelaku manyampaikan informasi ada pengangkatan PNS di Kementrian Agama. Ia lalu mengikat perjanjian secara lesan dengan korban.
Untuk lulusan S 1 biaya pengangkatan PNS Rp. 100 juta dan D 3 Rp 90 juta. Ia bilang pada pelapor siapa tahu keluarganya ada yang berminat,” ungkapnya di Mapolsek Kota Blora, Rabu (13/2).
Mendengar tawan itu pelapor percaya. Sebab pelaku memberikan selembar surat edaran dari Kemenag RI pusat terkait rencanya pengangkatan PNS. Sepulangnya di Blora Sarji mengumpulkan 15 orang.
Caranya ia meminta kepada belasan orang tersebut membayar uang muka antara Rp 15 hingga Rp 50 juta.
”Uang muka itu lalu ditransfer melalui rekening Bank BRI Cabang Blora atas nama Guratno. Setelah ditransfer terlapor memberikan lampiran SK Kanwil Depag Provinsi Jawa Tengah nomor kw.11.1/2/KP.00/2/62/2005 tertanggal 8 Agustus tahun 2005. SK itu berisi tentang pengangkatan pegawai tidak tetap,” ungkapnya.
Sudarno menuturkan dalam SK pengangkatan tenaga K 2 tersebut terdapat ratusan daftar nama yang diangkat per Kabupaten se Provinsi Jawa Tengah.
Di dalam SK tersebut juga tertera tanda tangan atas nama pejabat yang bertanggungjawab. Yakni Drs HM Chabib Thoha M plus NIP dan stempel Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
”Untuk mendapat SK setiap pegawai yang ingin diangkat PNS menyetor uang lagi kepada terlapor senilai Rp 5 juta per orang,” urainya.
Lampiran SK lain yang diberikan kepada korban adalah Surat Keputusan Kemenag RI nomor B.11/1.4/KP/0817056/2010 tahun 2010.
Nama pejabat Kemenag RI dalam surat edaran tersebut Drs. Mahsusi.”Setelah diselidiki tersangka mendapatkan surat-surat itu dari rekannya,” ungkapnya.
Setelah menunggu hingga tahun 2013, lanjut dia, pelapor kesabarannya habis. Sebab apa yang dinjanjikan tersangka tidak terpenuhi. Padahal total yang sudah ditransfer senilai Rp. 500 juta.
”Akhirnya koordinator korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota. Dari hasil pemeriksaan uang itu digunakan tersangka membayar hutangnya yang menumpuk. Pelaku cukup cerdik karena begitu dana ditransfer ke rekeningnya atas nama Guratno di BRI kemudian ditransfer lagi ke rekening dia sendiri di BNI atas nama Wisnu Atmaja. Nah sehabis itu ditransfer lagi ke nomor rekening BNI milik isterinya Handayani,” paparnya.
Atas kasus ini, imbuh Sudarto, polisi mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp. 130 juta, sebuah ponsel merk Nexian, 1 unit mobil Espas bernopol AD 8593 FF dan buku rekening milik tersangka dan isterinya.
”Tersangka dikenai pasal berlapis 372 dan 378 KUHP penipuan penggelapan. Ancamannya 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dan Akhirnya setelah beerhasil mengumpulkan barang bukti Tim penyidik reskrim Polsek Kota Blora menetapkan Gunarto alias Wisnu Atmaja sebagai tersangka kasus penipuan PNS.
Pria bertubuh gendut tersebut kini dijebloskan di penjara Rumah Tahanan Kelas 2 B Blora untuk penyidikan lebih lanjut. Warga RT 4/RW IV Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan Tulkakan Kabupaten Pacitan Jatim itu kini tak berkutik.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis Susilo melalui Kapolsek Kota AKP Sudarno di ruang kerjanya, Kamis (19/2).
“Tersangka sudah kami tahan. Kami akan periksa 15 korban dan saksi-saksi. Kami terus bekerja keras untuk menguak sindikat jaringan penipuan tenaga kerja PNS ini,” ucapnya.
Sudarno menjelaskan alat bukti yang digunakan menjerat tersangka adalah lampiran SK palsu Kakanwil Depag Provinsi Jawa Tengah. Berkas-berkas surat berikut daftar pengangkatan PNS yang tertuang dalam data tersebut didapatkan tersangka dari temannya.
“Tersangka mengaku mendapatkan data-data yang mirip dengan mencatut nama-nama pejabat Kemenag Jateng dan pusat itu dari temannya. Ia berdomisili di salah satu kota kabupaten Jawa Tengah. Kami masih memburu pelaku lain itu,” ucapnya.(Endah/YD).
BARANG BUKTI: Tim reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Aiptu Tejo Utomo tunjukkan barang bukti di Mapolsek Kota, Rabu (13/2).
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru