Ingin
Jadi PNS Tertipu Rp. 500 juta
INFOKU, BLORA-Sebanyak 15 orang pegawai di
lingkup Kementrian Agama Kabupaten Blora jadi korban penipuan tenaga kerja
bermodus iming-iming diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para korban yang direkrut pelapor
salah satu PNS di Blora bernama Sarji, 45, warga Dukuh Purat Desa Sambongrejo
Kecamatan Tunjungan ini menderita kerugian Rp. 500 juta.
Kasus yang menggemparkan Blora ini
berawal ketika pelapor menerima informasi dari temannya.
Dia dihubungkan dengan terlapor Gunarto
alias Wisnu Atmaja, 48, warga RT 4/RW IV Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan
Tulkakan Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur.
Tanpa rasa curiga pelapor
berkomunikasi melalui ponsel dengan pelaku.
Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis
Susilo melalui Kapolsek Kota Blora AKP Sudarno mengungkapkan awalnya pada 14
Februari 2012 Gunarto menawarkan jabatan PNS pada pelapor. Untuk memuluskan
rencana tersebut keduanya bertemu di hotel Palut Karanganyar Solo dan Bandara
pesawat udara Semarang.
“Pelaku manyampaikan informasi ada
pengangkatan PNS di Kementrian Agama. Ia lalu mengikat perjanjian secara lesan
dengan korban.
Untuk lulusan S 1 biaya pengangkatan
PNS Rp. 100 juta dan D 3 Rp 90 juta. Ia bilang pada pelapor siapa tahu
keluarganya ada yang berminat,” ungkapnya di Mapolsek Kota Blora, Rabu (13/2).
Mendengar tawan itu pelapor percaya.
Sebab pelaku memberikan selembar surat edaran dari Kemenag RI pusat terkait
rencanya pengangkatan PNS. Sepulangnya di Blora Sarji mengumpulkan 15 orang.
Caranya ia meminta kepada belasan
orang tersebut membayar uang muka antara Rp 15 hingga Rp 50 juta.
”Uang muka itu lalu ditransfer
melalui rekening Bank BRI Cabang Blora atas nama Guratno. Setelah ditransfer
terlapor memberikan lampiran SK Kanwil Depag Provinsi Jawa Tengah nomor
kw.11.1/2/KP.00/2/62/2005 tertanggal 8 Agustus tahun 2005. SK itu berisi
tentang pengangkatan pegawai tidak tetap,” ungkapnya.
Sudarno menuturkan dalam SK
pengangkatan tenaga K 2 tersebut terdapat ratusan daftar nama yang diangkat per
Kabupaten se Provinsi Jawa Tengah.
Di dalam SK tersebut juga tertera tanda
tangan atas nama pejabat yang bertanggungjawab. Yakni Drs HM Chabib Thoha M
plus NIP dan stempel Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
”Untuk mendapat SK setiap pegawai
yang ingin diangkat PNS menyetor uang lagi kepada terlapor senilai Rp 5 juta
per orang,” urainya.
Lampiran SK lain yang diberikan
kepada korban adalah Surat Keputusan Kemenag RI nomor B.11/1.4/KP/0817056/2010
tahun 2010.
Nama pejabat Kemenag RI dalam surat
edaran tersebut Drs. Mahsusi.”Setelah diselidiki tersangka mendapatkan surat-surat
itu dari rekannya,” ungkapnya.
Setelah menunggu hingga tahun 2013,
lanjut dia, pelapor kesabarannya habis. Sebab apa yang dinjanjikan tersangka
tidak terpenuhi. Padahal total yang sudah ditransfer senilai Rp. 500 juta.
”Akhirnya koordinator korban
melaporkan kasus ini ke Polsek Kota. Dari hasil pemeriksaan uang itu digunakan
tersangka membayar hutangnya yang menumpuk. Pelaku cukup cerdik karena begitu
dana ditransfer ke rekeningnya atas nama Guratno di BRI kemudian ditransfer
lagi ke rekening dia sendiri di BNI atas nama Wisnu Atmaja. Nah sehabis itu
ditransfer lagi ke nomor rekening BNI milik isterinya Handayani,” paparnya.
Atas kasus ini, imbuh Sudarto,
polisi mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp. 130 juta, sebuah
ponsel merk Nexian, 1 unit mobil Espas bernopol AD 8593 FF dan buku rekening
milik tersangka dan isterinya.
”Tersangka dikenai pasal berlapis
372 dan 378 KUHP penipuan penggelapan. Ancamannya 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dan Akhirnya setelah beerhasil
mengumpulkan barang bukti Tim penyidik
reskrim Polsek Kota Blora menetapkan Gunarto alias Wisnu Atmaja sebagai
tersangka kasus penipuan PNS.
Pria bertubuh gendut tersebut kini dijebloskan di penjara
Rumah Tahanan Kelas 2 B Blora untuk penyidikan lebih lanjut. Warga RT 4/RW IV
Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan Tulkakan Kabupaten Pacitan Jatim itu kini
tak berkutik.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Kukuh Kalis Susilo
melalui Kapolsek Kota AKP Sudarno di ruang kerjanya, Kamis (19/2).
“Tersangka sudah kami tahan. Kami akan periksa 15 korban dan
saksi-saksi. Kami terus bekerja keras untuk menguak sindikat jaringan penipuan
tenaga kerja PNS ini,” ucapnya.
Sudarno menjelaskan alat bukti yang digunakan menjerat
tersangka adalah lampiran SK palsu Kakanwil Depag Provinsi Jawa Tengah.
Berkas-berkas surat berikut daftar pengangkatan PNS yang tertuang dalam data
tersebut didapatkan tersangka dari temannya.
“Tersangka mengaku mendapatkan data-data yang mirip dengan
mencatut nama-nama pejabat Kemenag Jateng dan pusat itu dari temannya. Ia
berdomisili di salah satu kota kabupaten Jawa Tengah. Kami masih memburu pelaku
lain itu,” ucapnya.(Endah/YD).
BARANG BUKTI: Tim reskrim yang dipimpin
Kanit Reskrim Polsek Kota Aiptu Tejo Utomo tunjukkan barang bukti di Mapolsek
Kota, Rabu (13/2).
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru