INFO RSBI - Tabloid INFOKU 50



Pasca RSBI Dibubarkan
Pemkot Solo Subsidi Listrik Untuk Sekolah
INFOKU, SOLO – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo mengaku kebigungan menyikapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang sumber dana yang masih berjalan hingga akhir tahun ajaran 2012/2013.
Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya langsung berlaku sejak aturan keluar.
Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi tentang pernyataan Mendikbud itu, dirinya hanya memantau perkembangan mengenai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di media massa.
“Kami tetap menunggu surat resmi atau sosialisasi dari Mendikbud, biasanya dua atau tiga hari baru sampai,” jelasnya saat ditemui wartawan, Selasa lalu.
Rakhmat juga terus mengimbau pada sekolah eks-RSBI untuk mengantisipasi tingginya biaya operasional.
Hal itu dilakukan dengan meninjau kembali Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan disesuaikan dengan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). “Sekolah sudah diminta untuk revisi RAKS dan seharusnya hari ini,” imbuhnya.
Selain itu, sekolah juga harus mulai mengefisiensi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Rakhmat mencontohkan kegiatan itu seperti penyelenggaraan kompetisi atau pentas seni (pensi) dengan menggandeng pihak ketiga. “Tidak perlu bikin acara pensi yang harus membayar lagi,” tegasnya.
Sekolah juga diharuskan menghitung kembali beban biaya listrik untuk operasional fasilitas. Serta membuat rencana redesain instalasi untuk penerangan dan tenaga listrik agar lebih hemat, karena selama ini sekolah mendapat subsidi dari pemerintah kota untuk pembayaran listrik.
“Subsidi listrik untuk sekolah sudah sangat cukup, kalau sekolah masih minta ke masyarakat berarti ada yang perlu dikaji,” jelasnya.
Jika sekolah terpaksa membutuhkan biaya tambahan karena penggunaan fasilitas, sekolah harus memaparkan apa saja yang menyebabkan kenaikan biaya secara transparan. Hal itu agar kepercayaan masyarakat kepada sekolah kembali terbangun. 
Sementara itu, pemerhati pendidikan dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Soloraya, Sulatri, menilai langkah yang diambil Disdikpora mengimbau sekolah untuk berhemat adalah langkah yang tepat. Karena Disdikpora sebagai pelaksana kewenangan hanya menuruti instruksi dari pemerintah pusat.(Andy- Kontributor Solo)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru