Coloris Café diTutup
Paksa
INFOKU, CEPU – Tindak tanggung tanggung apa yang
dilakukan Petugas gabungan Satpol PP dan Polres Blora, Jumat (8/3) dini hari
lalu sekitar pukul 01.00 menutup paksa Coloris Cafe di Jalan Stasiun Kota 26 Cepu.
Tindakan ini diambil menyusul adanya
penolakan dari warga lingkungan RW 1 Ngareng, Kelurahan/Kecamatan Cepu, lokasi
tempat hiburan itu berada.
Dalam Surat Penolakan Nomor 01/RW/RT/II/2013
bertanggal 18 Februari 2013 yang diajukan ke Bupati Blora, warga menyatakan
keberadaan tempat hiburan di lingkungan mereka itu ilegal.
Pasalnya, izin untuk Coloris Cafe adalah
restoran yang menjual makanan dan minuman nonalkohol. Namun kenyataannya,
tempat tersebut telah berubah fungsi menjadi restoran dan karaoke.
Sudiyono, ketua RW 1 Ngareng, Kelurahan Cepu
mengemukakan, penolakan warga beralasan karena selain ada dugaan kafe tidak
mempunyai izin operasional.
Disamping itu juga keberadaan Coloris
Cafe juga berdekatan dengan beberapa tempat ibadah, seperti Gereja Bethany dan
Gereja GKI Cepu.
Bahkan letaknya juga bersebelahan
dengan Kelenteng Panti Suci. ''Selama beroperasi warga tidak pernah dimintai
persetujuan,'' ujarnya.
Dia menyebutkan, kafe yang buka pada
pukul 15.00-02.00 dini hari sering meresahkan warga.
Kebisingan suara musik membuat warga
sering tidak bisa beristirahat dengan tenang.
Karena itu, warga dengan tegas menolak
keberadaan kafe. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Kantor Satpol PP
Blora Agus Puji Mulyono mengemukakan, pengoperasian Coloris Cafe melanggar
perizinan dan perlu penutupan.
Penutupan berlaku hingga pengelola
memenuhi kewajiban mengubah fungsi kafe dari restoran dan karaoke ke usaha
semula. Yaitu penjualan makanan dan minuman nonalkohol.
Sebelum menutup, petugas gabungan
menggelar pertemuan di Balai Kantor Kelurahan Cepu, Kamis (7/3) malam sekitar
pukul 21.00.
Dengan difasilitasi kelurahan dan kecamatan,
pertemuan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan LSM. Pengelola Coloris Cafe,
Endah Sri Kusriyanti baru memenuhi panggilan petugas sekitar pukul 22.15.(Lukman)Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru