Kesaksian Bohong pada Persidangan
INFOKU, REMBANG– Sejumlah 9 orang yang mengatas
namakan dirinya Aliansi Warga Nahdlatul Ulama (NU)
Rembang Pembela Keadilan senin pagi (04/1) mendatangi kantor kejaksaan
negeri Rembang.
Kedatangan 9 orang itu
bermaksud mengajak audensi Kajari , Sudirman terkait sejumlah dugaan kasus korupsi.
Setelah mereka menunggu beberapa
saat di Ruang Tunggu ,perwakilan aliansi NU Pembela Keadilan yang
dikoordinatori oleh Imam Baehaqi diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri
Rembang, Sudirman Syarif, Kanit Intel Kajari, Yusuf, dan Kasi Pidana Khusus Ali
Muhkar audensipun langsung digelar diruang kerja Kajari secara
tertutup berlangsung selama 1 jam.
Koordinator aliansi warga NU Lasem
pembela keadilan Imam Baehaqi usai audensi saat jumpa pers mengatakan
auedensi di kantor kejaksaan negeri rembang yang digelar ini
berkaitan dengan kasus dana Keaksaraan Fungsional tahun 2010 dan
penuntutan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten
Rembang.
“Terkait dengan kasus Dana
Keaksaraan Fungsional tahun 2010 dari sejumlah 18 saksi dalam
persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu
lalu , sebagian besar kesaksian mengarah keterlibatan Winaryu Kudsiah yang saat
itu menjabat sebagai Kasi Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan
Kab Rembang,“ Beber Baehaqi.
Masih kata Baehaqi kesaksian Winaryu
sendiri saat di pengadilan termasuk kesaksian bohong
berbeda , karena dari 18 orang saksi ,sejumlah 15 saksi termasuk
kesaksian terdakwa saat sidang mengatakan bahwa yang memerintahkan
dan menjadi otak permasalahan ini adalah Winaryu.
Baehaqi menambahkan audensi yang
digelar terkait kasus Korupsi dana Keaksaraan Fungsional tujuannya
meminta kepada Kepala Kejaksaan negeri Rembang agar jaksa yang melakukan
kecurangan dalam penyidikan diberi sangsi.
Karena kami menduga ada kejanggalan
–kejanggalan saat jaksa melakukan proses penyidikan terkait kasus
Dana Keaksaraan Fungsional .
Selain mengingat Kepala kejaksaan
Negeri Rembang baru menjabat beberapa bulan kami juga memberi masukan kepada
Kejari Baru terkait kebobrokan pejabat –pejabat di Kabupaten Rembang
agar segera menindak lanjuti permasalahan.
“Kami juga meminta pemberantasan
Korupsi di Rembang kedepan diharapkan bisa menyeret pemegang jabatan ,
jangan hanya rakyat kecil yang dikriminalisasi ,sebab kami menduga ada
kecurangan yang dilakukan jaksa lama yang nakal melakukan pemerasan
terhadap mereka yang sipil , sementara pemegang jabatan bebas dibiarkan
begitu saja tanpa tersentuh hukum.“ tegasnya.
Ditemui usai audensi diruang
kerjanya Kajari Rembang Sudirman Syarif dihadapan sejumlah awak media
mengatakan khusus untuk kasus Hj Durottun Nafisah telah selesai,dengan vonis
1 tahun penjara denda 50 juta subsider 1 bulan dan saat ini ibu
Durottun mengajukan upaya hukum banding.
“Kitapun sama mengajukan
banding ,selain itu Kajari juga berjanji segera mentargetkan pengungkapan
dugaan kasus korupsi yang ada di Kabupaten Rembang"ungkap
Kajari.
Saat disinggung terkait dengan dugaan anak
buahnya melakukan kesalahan ,Kajari mengatakan untuk menghukumkan seseorang
tentunya kita tidak bisa main tuduh dan bertindak secara apriori ,harus
dibuktikan dengan fakta hukum,kalau memang terbukti bersalah tentunya jaksa
agung akan menindak sesui aturan hukum yang berlaku,” tandas
Kajari. (Giarti)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru