RSBI dibubarkan
Bupati Himbau Tidak ada Tarikan SPP
INFOKU, BLORA- Seperti Pemberitaan Infoku pada 9
April 2011 lalu, bahwa RSBI tidak sesuai program yang digariskan pada Sistim
Pendidikan Nasional yang berdasar UUD 1945.
Disamping itu pada Infoku tertulis
juga bahwa RSBI tidak sejalan Visi dan Misi Bupati Blora untuk mewujudkan
Pendidikan Gratis di Blora, akhirnya terbukti.
Setelah secara Resmi Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI). Pemerintah diminta segera menaati putusan tersebut.
Putusan MK ini sudah incraacht. Sehingga
siapa pun juga rakyat Indonesia harus mematuhi keputusan itu.
Sehingga secara tegas, program RSBI
tidak ada lagi untuk sekolah yang ada di Indonesia termasuk juga di Blora.
“Dengan keputusan MK tersebut secara
langsung juga mencabut Peraturan Bupati Blora yang terkait RSBI disini,” kata
Bupati Blora Djoko Nugroho saat dikonfirmasi Infoku.
Untuk itulah dia berharap agar
seluruh kepala Sekolah RSBI, sementara tidak mengadakan tarikan berupa apapun,
sampai jutlak dan juknis dari pusat turun.
“Saya harap tidak ada tarikan lagi
untuk sekolah RSBI, sambil menunggu jutlak dari pusat,” tegas Kokok panggilan
akrab Bupati Blora ini.
Terpisah Sekretaris Dindikpora
Blora, Riyatno saat ditemui diruang kejanya Rabu (23/1) dengan tegas melarang
sekolah di Blora untuk mengadakan pungutan berupa apapun yang terkait RSBI.
“Saya melalui Infoku melarang
sekolah untuk melakukan pungutan berupa apapun untuk sekolah RSBI terutama yang
berkaitan Perbup tersebut,” tandas Riyatno.
Riyatno yang merupakan Pejabat
Eselon III-A dengan 6 tempat berbeda dan terbanyak di Kabupaten Blora ini, saat ditanya solusi terhadap Keuangan Sekolah
RSBI menjawab memaksimalkan uang BOS dari Pusat.
“Memfaatkan anggaran Bos secara maksimal sambil
menunggu petunjuk dari Kepmendiknas yang saat ini baru dibahas,” tegasnya.(Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru