Kasus Korupsi di Jateng Naik 100%
Korupsi Pembobolan Kredit Bank Jateng Terbesar
INFOKU, SEMARANG-Kasus tindak pidana korupsi di Jateng selama 2012
tercatat sebanyak 215, meningkatkan 100% dibandingkan tahun lalu.
Hal ini
terungkap dari hasil laporan akhir tahun Komite Penyelidikan dan Pemberantasan
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng.
“Pada 2011
tercatat 102 kasus korupsi di Jateng, tahun ini sebanyak 215 kasus korupsi atau
terjadi peningkatan 100 persen,” Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat
Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto di Semarang, Pekan lalu.
Kasus
korupsi ini, lanjut dia, tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. “Dengan total
kerugian keuangan negara mencapai Rp381 miliar,” imbuhnya.
Berdasarkan
data KP2KNN, kasus korupsi Kota Semarang paling banyak yakni (20 kasus),
disusul Kabupaten Semarang (17 kasus), Karanganyar (10 kasus), Klaten dan
Surakarta (sembilan kasu), Grobogan, Purworejo dan Kudus (delapan kasus).
Sedang
kerugian keuangan negara paling tinggi Kota Semarang di Semarang mencapai Rp71
miliar, Pekalongan senilai Rp43 miliar, Karanganyar Rp28 miliar, Kendal Rp25
miliar, dan Kabupaten Semarang Rp 22 miliar.
KP2KKN
juga mencatat korupsi pembobolan kredit Bank Jateng senilai Rp39 miliar sebagai
kasus korupsi terbesar pada 2012.
Untuk
kasus korupsi dengan nilai kerugian Negara terkecil adalah kasus korupsi
penyelewengan dana bantuan pembangunan Desa Kedungpoh, Purworejo tahun
2003-2005 senilai Rp5,2 juta.
”Pelaku
korupsi atau koruptor Jateng beragam, karyawan swasta, direktur/kontraktor,
karyawan BUMN/BUMD, anggota DPRD, pegawai negeri sipil, kepala desa, perangkat
desa, bupati dan walikota,” beber Eko.
Lebih
lanjut, dia menyatakan, posisi penanganan kasus korupsi di Jateng mayoritas
sedang dalam tahap penyidikan, yakni 46 persen, penyelidikan 19 persen, proses
persidangan 10 persen.
Sudah
mendapatkan putusan pengadilan 24 persen dan penyelidikan kasusnya dihentikan
sebanyak 1 persen.
“Serta
lima kasus dugaaan korupsi yang penanganannya dihentikan dengan dikeluarkan
surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ujarnya.
Lima
dugaan kasus korupsi itu yakni, penyimpangan pembangunan proyek talud Gajah
Putih, Solo senilai Rp63 juta, pembangunan Studio Mini Pemrov Jateng senilai
Rp64 miliar, pembangunan Gedung BNI 46 Semarang senilai Rp15,5 miliar, PDAM
Giri Tirta Sari Wonogiri senilai Rp5 miliar, dan penyimpangan keuangan di
Perusda Puspahastama milik Pemkab Purbalingga senilai Rp530 juta.
“Masih
tingginya angka kasus korupsi di Jateng ini supaya menjadi perhatian serius
aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan,” kata Eko
berharap.
Dia
mendesak agar hukuman bagi korutor harus lebih berat, sehingga memberikan efek
jera bagi calon koruptor lainnya.“Tak kalah pentingnya denda uang yang besar
supaya koruptor menjadi miskin,” kata dia.(Tanti)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru