Korupsi Jateng - tabloid INFOKU 47



Kasus Korupsi di Jateng Naik 100%

Korupsi Pembobolan Kredit Bank Jateng Terbesar
INFOKU, SEMARANG-Kasus tindak pidana korupsi di Jateng selama 2012 tercatat sebanyak 215, meningkatkan 100% dibandingkan tahun lalu.
Hal ini terungkap dari hasil laporan akhir tahun Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng.
“Pada 2011 tercatat 102 kasus korupsi di Jateng, tahun ini sebanyak 215 kasus korupsi atau terjadi peningkatan 100 persen,” Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto di Semarang, Pekan lalu.
Kasus korupsi ini, lanjut dia, tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. “Dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp381 miliar,” imbuhnya.
Berdasarkan data KP2KNN, kasus korupsi Kota Semarang paling banyak yakni (20 kasus), disusul Kabupaten Semarang (17 kasus), Karanganyar (10 kasus), Klaten dan Surakarta (sembilan kasu), Grobogan, Purworejo dan Kudus (delapan kasus).
Sedang kerugian keuangan negara paling tinggi Kota Semarang di Semarang mencapai Rp71 miliar, Pekalongan senilai Rp43 miliar, Karanganyar Rp28 miliar, Kendal Rp25 miliar, dan Kabupaten Semarang Rp 22 miliar.
KP2KKN juga mencatat korupsi pembobolan kredit Bank Jateng senilai Rp39 miliar sebagai kasus korupsi terbesar pada 2012.
Untuk kasus korupsi dengan nilai kerugian Negara terkecil adalah kasus korupsi penyelewengan dana bantuan pembangunan Desa Kedungpoh, Purworejo tahun 2003-2005 senilai Rp5,2 juta.
”Pelaku korupsi atau koruptor Jateng beragam, karyawan swasta, direktur/kontraktor, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPRD, pegawai negeri sipil, kepala desa, perangkat desa, bupati dan walikota,” beber Eko.
Lebih lanjut, dia menyatakan, posisi penanganan kasus korupsi di Jateng mayoritas sedang dalam tahap penyidikan, yakni 46 persen, penyelidikan 19 persen, proses persidangan 10 persen.
Sudah mendapatkan putusan pengadilan 24 persen dan penyelidikan kasusnya dihentikan sebanyak 1 persen.
“Serta lima kasus dugaaan korupsi yang penanganannya dihentikan dengan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” ujarnya.
Lima dugaan kasus korupsi itu yakni, penyimpangan pembangunan proyek talud Gajah Putih, Solo senilai Rp63 juta, pembangunan Studio Mini Pemrov Jateng senilai Rp64 miliar, pembangunan Gedung BNI 46 Semarang senilai Rp15,5 miliar, PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri senilai Rp5 miliar, dan penyimpangan keuangan di Perusda Puspahastama milik Pemkab Purbalingga senilai Rp530 juta.
“Masih tingginya angka kasus korupsi di Jateng ini supaya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan,” kata Eko berharap.
Dia mendesak agar hukuman bagi korutor harus lebih berat, sehingga memberikan efek jera bagi calon koruptor lainnya.“Tak kalah pentingnya denda uang yang besar supaya koruptor menjadi miskin,” kata dia.(Tanti)
  
Lebih lengkap baca model Tabloid           
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru