INFO Pendidikan - tabloid INFOKU 48



opini
PRO KONTRA RSBI
Bicara pendidikan akhir–akhir ini menarik, lebih menarik lagi membicarakan masalah pembiayaan pedidikan , apalagi setelah dibubarkannya RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena itu perlu kita tarik benang merahnya dahulu dari UUD 1945, yang mengatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya“.
Hal ini jelas membuktikan bahwa tangungjawab pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah sangat MUTLAK .
Dilain pihak , sejalan dengan UUD 1945 diatas , di dalam undang undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa pendidikan di selenggarakan secara demokratis, dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Atau dengan bahasa yang sederhana bahwa pendidikan dapat diikuti oleh semua warga negara dari  berbagai latar belakang ,termasuk dari ekonomi lemah atau masyarakat miskin sekalipun berhak atas pelayanan pendidikan (Dasar).
Terakhir terbit permendikbud nomor 44 Tahun 2012 pungutan dan sumbangan beaya pendidikan pada satuan npendidikan dasar ( INGAT PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR aja ).
Dalam permendikbud tersebut ditegaskan bahwa “SEKOLAH NEGERI” tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, orang tua/ wali, karena hampir seluruh kebutuhan beaya penyelenggaraan pendidikan telah dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Namun demikian sekolah negeri masih diperkenakan menerima bantuan dan sumbangan dari berbagai pihak  (ingat menerima bukan berarti memungut).
Hal ini yang membedakan dengan sekolah swasta yang diperrbolehkan melakukan pemungutan untuk memenuhi kebutuhan beaya operasional asal dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
MK tentunya sudah memikirkan matang matang dalam dibubarkan RSBI/SBI yang konstitusi, karena diamanatkan oleh undang undang nomor 2003 tentang sistem pendidikan nsional.
Lepas dari pro dan kontra tentang penyelenggaraan RSBI/SBI paling tidak kita semua, khususnya insan-insan pendidikan dapat mengambil hikmahnya, bahwa sekarang sudah tidak ada dikhotomi lagi sekolah reguler dan sekolah RSBI/SBI.
Tidak akan didengar lagi RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang diplesetan Rintisan Sekolah Bertarif internasional, maupun Rintisan Sekolah Banyak Iuran, sehingga semua sekolah dapat start dengan potensi modal yang sama.
Masalah kualitas diserahkan kepada sekolah masing masing . Sedangkan bagi Ex RSBI/SBI dapat mengambil himahnya juga dengan baik, sehingga harus berada selangkah lebih maju dengan adanya fasilitas sarana yang mendukungnya.
Begitupun kepada sekolah yang belum pernah nikmati RSBI tidak perlu berkecil hati, bahkan harus menjadi motifasi untuk bersaing secara sehat mengajar kualitas lebih baik daripada Ex RSBI.
Kami merasa gembira, bahwa penyelenggaraan RSBI di kabupaten Blora seolah–olah dengan pembubaran RSBI tersebut tidak menjadi kendala yang berarti.
Mereka tetap semangat RSBI walaupun dengan dana reguler.
Sambil menunggu kebijakan mentri pendidikan dan kebudayaan pendidikan untuk secara bersama sama tidak terlalu larut duka maupun terlarut suka di bubarkannya RSBI.
Ada kiat untuk  meningkatkan sumber pendanaan bagi masing masing sekolah, yang mulia saat ini hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik BOS Reguler (pusat), BOS pendamping (provinsi) maupun BOS Daerah (kabupaten).
Kiat tersebut kita singkat sebagai PPATK, yaitu P (PELAYANAN) yang baik kepada siswa orang tua, juga kerjasama dengan komite.
Berikutnya adalah P yaitu (PRESTASI), baik prestasi siswa, guru maupun sekolahnya yang dapat di banggakan.
A (AKUNTABEL) artinya segala setiap rupiah yang dikeluarkan untuk beaya operasional sekolah harus dapat dipertanggung-jawabkan.
T (TRASPARAN) artinya Adanya keterbukaan dari pihak sekolah kepada siapa saja yang berkomunikasi dengan penyelenggaraan pendidikan disekolah.
Dan terakhir K (KUALITAS) dalam arti kualitas harus meningkatkan daripada ssebelumnya, baik kualitas guru maupun sisswanya.
Kami punya keyakinan apabila kiat PPATK tersebut dijalankan oleh sekolah,maka insyaallah sumbangan dari berbagai pihak (baik orangtua siswa, alumni, sponsor, organisasi, yang peduli pendidikan ) akan datang mengalir terus menerus.
Atau dengan istilah saya, yang penting kita harus dapat membasahi handuk dahulu agar handuk dapat keluar airnya.
Tanpa dibasahi dengan PPATK rasanya sulit mendatangkan sumbangan.
 Hal ini sangat penting mengingat saat ini satu satunya sumber dana hanya satu yaitu BOS. Dengan optimalisasi dana BOS, maka terwujud nya sekolah gratis akan terealisasi segera. (Penulis Drs. H Riyatno M.Si. Sekretaris Dindikpora Blora)
Foto Riyatno
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru