opini
PRO
KONTRA RSBI
Bicara pendidikan akhir–akhir ini
menarik, lebih menarik lagi membicarakan masalah pembiayaan pedidikan , apalagi
setelah dibubarkannya RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
beberapa waktu yang lalu.
Oleh karena itu perlu kita
tarik benang merahnya dahulu dari UUD 1945, yang mengatakan bahwa “Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan, setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar, dan
pemerintah wajib membiayainya“.
Hal ini jelas membuktikan
bahwa tangungjawab pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah sangat
MUTLAK .
Dilain pihak , sejalan
dengan UUD 1945 diatas , di dalam undang undang nomor 20 Tahun 2003 tentang
sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa pendidikan di selenggarakan secara
demokratis, dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Atau dengan bahasa yang
sederhana bahwa pendidikan dapat diikuti oleh semua warga negara dari berbagai latar belakang ,termasuk dari ekonomi
lemah atau masyarakat miskin sekalipun berhak atas pelayanan pendidikan (Dasar).
Terakhir terbit permendikbud
nomor 44 Tahun 2012 pungutan dan sumbangan beaya pendidikan pada satuan
npendidikan dasar ( INGAT PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR aja ).
Dalam permendikbud tersebut
ditegaskan bahwa “SEKOLAH NEGERI”
tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, orang tua/ wali, karena hampir
seluruh kebutuhan beaya penyelenggaraan pendidikan telah dipenuhi oleh
pemerintah dan pemerintah daerah.
Namun demikian sekolah negeri masih diperkenakan
menerima bantuan dan sumbangan dari berbagai pihak (ingat menerima bukan berarti memungut).
Hal ini yang membedakan
dengan sekolah swasta yang diperrbolehkan melakukan pemungutan untuk memenuhi
kebutuhan beaya operasional asal dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
MK tentunya sudah memikirkan matang
matang dalam dibubarkan RSBI/SBI yang konstitusi, karena diamanatkan oleh
undang undang nomor 2003 tentang sistem pendidikan nsional.
Lepas dari pro dan kontra
tentang penyelenggaraan RSBI/SBI paling tidak kita semua, khususnya insan-insan pendidikan dapat
mengambil hikmahnya, bahwa
sekarang sudah tidak ada dikhotomi lagi sekolah reguler dan sekolah RSBI/SBI.
Tidak akan didengar lagi RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional) yang diplesetan
Rintisan Sekolah Bertarif internasional, maupun Rintisan
Sekolah Banyak Iuran, sehingga semua sekolah dapat
start dengan potensi modal yang sama.
Masalah kualitas diserahkan
kepada sekolah masing masing . Sedangkan bagi Ex RSBI/SBI dapat mengambil
himahnya juga dengan baik, sehingga harus berada selangkah lebih maju dengan adanya fasilitas sarana
yang mendukungnya.
Begitupun kepada sekolah
yang belum pernah nikmati RSBI tidak perlu berkecil hati, bahkan harus menjadi
motifasi untuk bersaing secara sehat mengajar kualitas lebih baik daripada Ex
RSBI.
Kami merasa gembira, bahwa
penyelenggaraan RSBI di kabupaten Blora
seolah–olah dengan pembubaran RSBI tersebut tidak menjadi kendala yang berarti.
Mereka tetap semangat RSBI walaupun
dengan dana reguler.
Sambil menunggu kebijakan
mentri pendidikan dan kebudayaan pendidikan untuk secara bersama sama tidak
terlalu larut duka maupun terlarut suka di bubarkannya RSBI.
Ada kiat untuk meningkatkan sumber pendanaan bagi masing
masing sekolah, yang mulia saat ini hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) baik BOS Reguler (pusat), BOS pendamping (provinsi) maupun BOS
Daerah (kabupaten).
Kiat tersebut kita singkat sebagai
PPATK, yaitu P (PELAYANAN) yang baik kepada siswa
orang tua, juga
kerjasama dengan komite.
Berikutnya adalah P yaitu (PRESTASI), baik prestasi siswa, guru
maupun sekolahnya yang dapat di banggakan.
A
(AKUNTABEL)
artinya segala setiap rupiah yang dikeluarkan untuk beaya operasional sekolah
harus dapat dipertanggung-jawabkan.
T
(TRASPARAN) artinya
Adanya keterbukaan dari pihak sekolah kepada siapa saja yang berkomunikasi
dengan penyelenggaraan pendidikan disekolah.
Dan terakhir K (KUALITAS) dalam arti kualitas harus
meningkatkan daripada ssebelumnya, baik kualitas guru maupun sisswanya.
Kami punya keyakinan apabila
kiat PPATK tersebut dijalankan oleh sekolah,maka insyaallah sumbangan dari
berbagai pihak (baik orangtua siswa, alumni, sponsor, organisasi, yang peduli pendidikan )
akan datang mengalir terus menerus.
Atau dengan istilah saya, yang penting kita harus
dapat membasahi handuk dahulu agar handuk dapat keluar airnya.
Tanpa dibasahi dengan PPATK rasanya
sulit mendatangkan sumbangan.
Hal ini sangat penting mengingat saat ini satu
satunya sumber dana hanya satu yaitu BOS. Dengan optimalisasi dana BOS, maka
terwujud nya sekolah gratis akan terealisasi segera. (Penulis
Drs. H Riyatno M.Si. Sekretaris Dindikpora Blora)
Foto Riyatno
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru