Teguh Ditangkap, 2
Kabur
INFOKU, BLORA-
Satuan Narkoba Polres Blora kembali membongkar jaringan pengedar
sabu-sabu di Blora. Sayangnya, saat penggerebekan si bandar telah melarikan
diri ke Yogyakarta.
Terbongkarnya salah satu jaringan
pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari tertangkapnya Teguh Budi
Tiskandar, seorang warga dari Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora.
Teguh ditangkap pada Selasa pagi, (18/12).
Dari Teguh, polisi lalu
mengembangkan ke Bambang dan Sudarmasin yang beralamat di Bangkle, Kecamatan
Kota Blora. Dua nama yang disebut terakhir ini merupakan pasangan suami istri.
Sayang, Bambang dan Sudarmasin telah
kabur duluan. Jarak antara tertangkapnya Teguh dan penggerebekan Bambang dan
Sudarmasin selisih berjam-jam. Sehingga pasangan inipun memiliki kesempatan
melarikan diri.
Selisih berjam-jam ini bisa
dimaklumi. Pasalnya Teguh tertangkap oleh satuan reserse dan kriminal yang
menggerebeknya atas kasus perjudian. Teguh sebelumnya masuk dalam DPO kasus
perjudian. Saat ditangkap tersebut, Teguh secara kebetulan membawa paket sabu-sabu
seberat 0,28 gram.
"Sekitar pukul 10 (pagi) saya
dapat laporan dari unit 2 dan Resmob bahwa telah menangkap DPO 303 (kasus
perjudian), dan ternyata di situ terdapat satu paket sabu-sabu seberat kurang
lebih 0,28 gram," kata AKP Eko Budi S, Kasat Narkoba Polres Blora kepada
wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (18/12)
lalu.
GELEDAH: Anggota Satuan Narkoba Polres Blora
menggeledah setiap sudut rumah milik bandar sabu-sabu di Bangkle, Blora, pada
Selasa sore, (18/12) yang beberapa jam sebelumnya telah melarikan diri ke
Yogyakarta.
Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan
informasi bahwa paket sabu-sabu tersebut didapat dari pasangan suami istri
tersebut. Sekitar jam 4 sore pun polisi meluncur ke rumah pasangan tersebut di
Bangkle, tepatnya lorong ke utara depan kuburan Bangkle.
Sayang, saat penggerebekan itu
polisi hanya mendapati anak dari pasangan suami istri tersebut. Sedangkan
Bambang dan Sudarmasin, dari informasi anaknya telah berangkat ke Yogyakarta
sejak siang.
Kendati telah melakukan
penggeledahan di setiap sudut di rumah pasangan tersebut, polisi tak menemukan
barang bukti sama sekali. Diduga, pasangan suami istri tersebut turut membawa
serta barang dagangannya.
Sementara Teguh yang tertangkap ini
menurut Kasat Narkoba Polres Blora, selain DPO kasus perjudian juga telah
menjadi target operasi dari Sat Narkoba Polres Blora.
"Kalau tersangka ini sudah TO
kita dulu, dia juga pemakai juga kurir (dari Bambang dan Sudarmasin),"
kata Kasat.
Bambang ini, sebelumnya pernah
menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Bambang sempat menjalani hukuman dua
tahun penjara. (Endah/WB)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru