Guru
Agama dan Satpam Pertamina Digerebek Polisi
INFOKU, SAMBONG- Seorang guru agama di SD
Ledok Sambong digerebek polisi saat asyik bermain judi di sebuah warung kopi di
Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Jumat, 14 Desember 2012.
Bersamanya turut pula
seorang Satpam Pertamina. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang
sebagai barang bukti. Jumlahnya tak lebih dari Rp 600 ribu.
Penangkapan ini bermula
dari laporan masyarakat tentang adanya praktek perjudian di warung kopi milik
Darso.
Laporan tersebut
ditindak-lanjuti polisi dengan menerjunkan tim Resmob. Setelah melakukan
penyelidikan beberapa hari, akhirnya polisi mampu menangkap tangan pelaku
praktek perjudian tersebut.
”Taruhannya cukup besar
untuk ukuran desa di wilayah Kecamatan Sambong. Total uang barang bukti yang
kami amankan sebesar Rp. 549 ribu. Satu set kartu domino juga ikut diamankan
untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Humas Polres Blora, Suharto.
Selain dua pelaku, polisi
juga mengamankan seorang pelaku lagi yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP
dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara, dan denda Rp 25 juta. (Agung/WB)
Geger Bengkok
Tambakromo
INFOKU,
CEPU-
Dua puluh dua KK warga Tambakromo yang menempati tanah bengkok Kelurahan
Tambakromo dipertemukan dengan Ketua LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat
Kelurahan) Tambakromo Waluyo, pemenang lelang bengkok yang diduduki warga
tersebut.
Kepala
Kelurahan Tambakromo, Edy Purnomo menegaskan hari itu, Rabu akhir Desember
lalu, harus terjadi penyelesaian masalah antara Waluyo dan ke 22 KK agar
permasalahan tidak berlarut-larut.
“Tanah bengkok harus
dikembalikan kefungsinya yaitu untuk pertanian, tidak boleh didirikan bangunan
rumah.
Silahkan warga
menyelesaikan masalah ini dengan Pak Waluyo secara kekeluargaan, jika mungkin
jangan sampai masuk ke ranah hukum karena akan menyusahkan dan merugikan semua
pihak,” katanya di hadapan mereka yang berseteru.
Kisruh bengkok Tambakromo
dimulai ketika 22 KK Tambakromo ini mendirikan bangunan diatas bengkok yang
selama 9 tahun ini dikelola Waluyo sebagai pemenang lelang.
Warga mengaku sebelumnya
telah menyetorkan uang sekitar 250 ribu sebagai tanda jadi untuk mendirikan
rumah, mereka berharap suatu saat tanah itu bias menjadi milik mereka. Padahal
tanah bengkok tidak bisa dipindah tangankan ataupun ditukar guling.
Musyawarah yang semula
ditujukan untuk mencapai mufakat akhirnya terjadi deadlock karena antara para
warga dan Waluyo tidak ada kesepakatan.
Warga ngotot menuntut
ganti rugi karena merasa telah banyak mengeluarkan uang untuk mendirikan
rumahnya. Pihak inspektorat yang hadir sebagai mediator mempersilahkan kedua
pihak menentukan besarnya ganti rugi sehingga tanah bengkok itu segera bersih
dan dapat difungsikan seperti seharusnya.
Waluyo memberi penawaran
mulai dari 600 ribu hingga 1,5 atau dibongkar secara borongan dengan seluruh
biaya ditanggungnya, namun warga malah bertanya kalau dibongkar terus dipindah
kemana. “Tadinya saudara kan tidak punya tempat kalau dibongkar ya kembali
tidak punya, “ kata Waluyo.
Waluyo juga memungkiri
telah menerima uang dari warga. Mendengar hal ini tentu saja warga emosi dan
menuding Waluyo sebagai pembohong, karena memang warga telah setor uang
kepadanya. Tetapi dengan enteng Waluyo mengatakan uang itu sudah dikembalikan
kepada warga lagi.
Perundingan sengit antara
Waluyo dan warga semakin panas karena warga minta ganti rugi sampai 4 juta tiap
KK. Menurut banyak pihak jumlah ini sangat tak masuk akal, apalagi jelas-jelas
warga salah karena mendirikan bangunan diatas tanah milik Negara.
Pihak inspektorat member
waktu seminggu kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan hal ini. Jika tidak
terjadi kesepakatan terpaksa masalah ini akan diselesaikan secara hukum.
“Secepatnya tanah bengkok
ini harus dikosongkan, kami beri waktu satu minggu untuk membuat kesepakatan
antara warga dan Pak Waluyo, jika tidak maka diselesaikan secara hokum,” kata
pihak inspektorat. (Agustina)
Foto : suasana perundingan antara Waluyo
dan Warga Tambakromo yang menempati tanah bengkok
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru