Antara Kesepakatan Damai dan Proses Hukum pada Laka
Sebenarnya
dalam UU Lalu Lintas yakni UU 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut penulis telah mengatur
tentang mekanisme hukum penanganan kecelakaan.
Dimana seseorang mengalami kecelakaan sehingga
mengakibatkan kerugian materi saja dan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan
tersebut, dapat dipidanakan ataupun tidaknya.
Kesimpulan
Penulis penanganan proses kecelakaan ada beberapa tahapan, juga terkait sanksi
apa yang dikenakan, seperti yang dirinci penulis yakni :
Pertama :
Kecelakaan
Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229):
a.
Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan
kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
b.
Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c.
Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia atau luka berat.
Sehingga,
terkait dengan yang Anda tanyakan, kecelakaan tersebut dapat tergolong
kecelakaan lalu lintas ringan atau kecelakaan lalu lintas sedang. Sayangnya
Anda tidak menyebutkan apakah selain tidak ada korban jiwa, kecelakaan tersebut
mengakibatkan luka ringan atau tidak.
Secara
umum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan
Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1)
UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau
Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian
Pengemudi.”
Namun,
ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a.
adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b.
disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c.
disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan
pencegahan.
Pihak
yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian
yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban
mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi
kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas
yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk
penggantian kerugian.
Kedua: . Dalam hal menentukan apakah
kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan
tindak pidana atau bukan, berikut ini dapat kami jelaskan bahwa menurut S.R.
Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya” (2002 : 211), suatu tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana
jika memenuhi unsur-unsur:
a.
Subjek;
b.
Kesalahan;
c.
Bersifat melawan hukum (dari tindakan);
d.
Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundangan
dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana;
e.
Waktu, tempat dan keadaan.
Jika
dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik
kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak
pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang
berbunyi:
“Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara
peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi,
didasarkan pada uraian di atas, maka menurut Penulis yang kelahiran Cepu
Kabupaten Blora, maka pihak yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi saja
tanpa korban merupakan pelaku tindak pidana dan akan diproses secara pidana
karena tindak pidananya.
Ketiga. Sanksi hukum yang dapat
dikenakan atas kejadian tersebut di atas bagi pengemudi karena kelalaian
adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (1) UU
LLAJ yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Sedangkan dalam hal pengemudi
kendaraan bermotor dengan sengaja membahayakan kendaraan/barang,
diatur dalam Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi:
(2) Dalam
hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Selain
pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau
ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (Penulis
: Drs Ec Agung Budi Rustanto Pimpinan
Redaksi Tabloid INFOKU)
Lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR