Gagasan $ OPINI - INFOKU 43



Antara Kesepakatan Damai dan Proses Hukum pada Laka
Sebenarnya dalam UU  Lalu Lintas yakni UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menurut penulis telah mengatur tentang mekanisme hukum penanganan kecelakaan.
 Dimana seseorang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian materi saja dan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, dapat dipidanakan ataupun tidaknya.
Kesimpulan Penulis penanganan proses kecelakaan ada beberapa tahapan, juga terkait sanksi apa yang dikenakan, seperti yang dirinci penulis yakni :
Pertama : Kecelakaan Lalu Lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) digolongkan menjadi 3, yakni (lihat Pasal 229):
a.      Kecelakaan Lalu Lintas ringan, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang,
b.      Kecelakaan Lalu Lintas sedang, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
c.      Kecelakaan Lalu Lintas berat, merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
 Sehingga, terkait dengan yang Anda tanyakan, kecelakaan tersebut dapat tergolong kecelakaan lalu lintas ringan atau kecelakaan lalu lintas sedang. Sayangnya Anda tidak menyebutkan apakah selain tidak ada korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan luka ringan atau tidak.
Secara umum mengenai kewajiban dan tanggung jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

Namun, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku jika:
a.      adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b.      disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
c.      disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 UU LLAJ).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa adalah dalam bentuk penggantian kerugian.
Kedua: .  Dalam hal menentukan apakah kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi tanpa korban jiwa merupakan tindak pidana atau bukan, berikut ini dapat kami jelaskan bahwa menurut S.R. Sianturi dalam bukunya berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (2002 : 211), suatu tindakan dinyatakan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur:
a.      Subjek;
b.      Kesalahan;
c.      Bersifat melawan hukum (dari tindakan);
d.      Suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/ perundangan dan terhadap pelanggarnya diancam dengan pidana;
e.      Waktu, tempat dan keadaan.
Jika dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas sebagaimana tersebut di atas, baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat adalah termasuk tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi:
“Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi, didasarkan pada uraian di atas, maka menurut Penulis yang kelahiran Cepu Kabupaten Blora, maka  pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materi saja tanpa korban merupakan pelaku tindak pidana dan akan diproses secara pidana karena tindak pidananya.
Ketiga.  Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas kejadian tersebut di atas bagi pengemudi karena kelalaian adalah sanksi pidana yang diatur dalam dalam Pasal 310 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi :

(1)  Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)  Sedangkan dalam hal pengemudi kendaraan bermotor dengan sengaja membahayakan kendaraan/barang, diatur dalam Pasal 311 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi:

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas (Penulis : Drs Ec Agung Budi Rustanto  Pimpinan Redaksi Tabloid INFOKU)
 Lebih lengkap baca model TABLOID
klik GAMBAR