INFOKU 42 - TOPIK KARAOKE



Jangan Jadikan Blora Kota Karaoke
INFOKU, BLORA – Beberapa kabupaten disekitar Blora saat ini mulai marak mengadakan penutupan tempat karaoke.
Penutupan ataupun penertiban operasional tempat karaoke oleh Pemkab setempat tersebut seiring desakan sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya ditengarai tempat karaoke kerap dijadikan ajang prostitusi maupun peredaran minuman keras secara ilegal.
Sejumlah pebisnis karaoke termasuk para pemandu karaoke (PK) berupaya mencari tempat yang aman, agar tetap bisa beroperasi.
Salah satu lokasi yang dituju adalah Blora. Pasalnya selain jumlah tempat karaoke di Blora beberapa tahun terakhir terbilang masih minim.
Pemkab maupun masyarakat Blora selama ini jarang mempersoalkan kehadiran tempat karaoke.
Hanya saja belakangan ini seiring makin tumbuh suburnya tempat karaoke di Blora, sejumlah elemen masyarakat termasuk DPRD dan Pemkab bersikap.
Bupati Blora Djoko Nugroho pun memberikan keputusan tegas. Dia tak akan memberikan izin pendirian cafe dan karaoke baru di kabupaten yang dipimpinnnya.
"Kami tak ingin Blora dijadikan tempat pelarian. Izin pembangunan cafe dan karaoke baru kami stop," ujar Djoko Nugroho.
Maka sejak April lalu Bupati Blora penghentian izin tersebut berulang kali dikemukakan bupati saat kegiatan resmi di Pemkab maupun DPRD.
Terakhir, bupati kelahiran Cepu itu menegaskan pernyataan tersebut dalam rapat paripurna DPRD yang beragendakan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terkait RAPBD, beberapa Bulan yang lalu.
Djoko Nugroho yang juga mengungkapkan dirinya banyak menerima sms dari sejumlah warga.
Sms tersebut berisi pengaduan atas beroperasinya karaoke di Desa Seso Kecamatan Jepon. Padalah di depan karaoke tersebut terdapat musholla dan taman pendidikan Alqur’an.
"Saya cek langsung di lokasi, dan ternyata memang benar. Yang saya heran justru kades Seso menandatangi persetujuan keberadaan karaoke tersebut, saya merasa kecolongan," tandasnya.
Dari data INFOKU beberapa waktu lalu masyarakat Cepu menolak berdirinya Café dan Karaoke Diva.
Para tokoh Cepu bersepakat untuk mengecam berdirinya tempat-tempat maksiat yang bermunculan di Cepu dan mengharap Bupati tidak member ijin-ijin prinsip untuk tempat-tempat maksiat.
Pimpinan Ponpes Al I’anah, KH Nawawi Idris sebagai juru bicara para tokoh agama tetap menyatakan menolak terhadap berdirinya Café dan Karaoke Diva yang terletak di Jalan Blora dan mengharap Pemda dan DPRD Blora agar membuat Perda tentang tempat-tempat hiburan malam.
“Amar ma’ruf nahi munkar adalah harga mati bagi muslim, menolak café dan karaoke Diva termasuk amar ma’ruf nahi munkar,” ujarnya tegas.
Kontroversi tentang café Diva dimulai kecurigaan warga masyarakat karena ada pertemuan antara pihak café dengan pengurus mushola Al Ikhlas yang hanya berjarak kurang lebih 200 m dari café.
Warga yang mengecek kecurigaan ini ke Lurah Karangboyo, ternyata benar ada pertemuan.
Saat itu Anshor Blora yang telah mengadakan audiensi dengan DPRD masalah perijinan dijawab perijinannya telah dilakukan dan secara normatif sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Demikian dengan wakil Ketua DPRD Blora Aminnudin saat dikonfirmasi Rabu (7/11) meminta agar selanjutnya Pemda menertibkan dan mengontrol ijin pendirian karaoke.
“Pemda hendaknya menertibkan dan mengontrol ijin operasinya bila karaoke terbut sudah berdiri,” tegasnya (Agung)  


Yantinah (anggota DPRD Blora)
Tutup Karaoke yang kedapatan digunakan Maksiat dan Narkoba
INFOKU, CEPU- Banyaknya Karaoke yang berdiri di daerahnya mengundang sorotan salah satu wakil rakyat dari Cepu, Yantinah.
Menurutnya Pendirian Café banyak mengandung sisi negatifnya bila disbanding sisi positifnya.
Sebagai contoh nyata dikalangan ibu-ibu yang mempunyai suami datang ke karaeoke banyak yang tergoda oleh PK di café itu. Sehingga dimungkinkan banyak rumah tangga yang berantakan karena adanya karaoke.
“Bahaya nya lagi pada cafeKaraoke yang menyediakan Room dimungkinkan dapat digunakan untuk perbuatan maksiat,” katanya.
Untuk itulah dia meminta agar karaoke yang telah mempunyai ijin, namun saat dirazia kedapatan digunakan untuk perbuatanan maksiat, seperti digunakan pelayanan sex atau Narkoba agar ijin dicabut dan tempatnya disegel.
“Masyarakat juga saya harap membantu untuk mengawasi kegiatan karaoke yang ada didaerahnya, laporkan bila mengetahui karaoke tersebut digunakan untuk maksiat atau Narkoba,” tandas Yantinah. (Agung)

Kenthut Prasetyo (LSM-ARAK)
Tempat Hiburan Jangan Gunakan Miras
INFOKU, BLORA- Tokoh LSM Blora yang membawa Bendera Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Kenthut Prasetyo, kepada infoku mengatakan adanya karaoke sebenarnya bagus asal tidak digunakan Maksiat.
“Karaoke bila sebatas Hiburan saja maka saya katakan bagus,” katanya.
Lanjutnya, kenyataan dilapangan menurut Kenthut biasanya yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan sebagai tempat maksiat.
“Bahkan bila digunakan sebagai tempat mengkomsumsi narkoba itulah yang fatal dari karaoke,” jelasnya.
Saat ditanya apa langkah Aparat bila mengetahui Sebuah Karaoke digunakan untukmaksiat atau mengkomsumsi Narkoba, Dia menjawab tegas “Tutup Saja tempat usahanya,”.(Agung)
Lebih lengkap baca model TABLOID
klik Gambar 
 

Post a Comment

0 Comments