Jangan Jadikan
Blora Kota Karaoke
INFOKU, BLORA – Beberapa kabupaten disekitar Blora
saat ini mulai marak mengadakan penutupan tempat karaoke.
Penutupan ataupun penertiban
operasional tempat karaoke oleh Pemkab setempat tersebut seiring desakan
sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya ditengarai tempat karaoke
kerap dijadikan ajang prostitusi maupun peredaran minuman keras secara ilegal.
Sejumlah pebisnis karaoke termasuk
para pemandu karaoke (PK) berupaya mencari tempat yang aman, agar tetap bisa
beroperasi.
Salah satu lokasi yang dituju adalah
Blora. Pasalnya selain jumlah tempat karaoke di Blora beberapa tahun terakhir
terbilang masih minim.
Pemkab maupun masyarakat Blora
selama ini jarang mempersoalkan kehadiran tempat karaoke.
Hanya saja belakangan ini seiring
makin tumbuh suburnya tempat karaoke di Blora, sejumlah elemen masyarakat
termasuk DPRD dan Pemkab bersikap.
Bupati Blora Djoko Nugroho pun
memberikan keputusan tegas. Dia tak akan memberikan izin pendirian cafe dan
karaoke baru di kabupaten yang dipimpinnnya.
"Kami tak ingin Blora dijadikan
tempat pelarian. Izin pembangunan cafe dan karaoke baru kami stop," ujar
Djoko Nugroho.
Maka sejak April lalu Bupati Blora
penghentian izin tersebut berulang kali dikemukakan bupati saat kegiatan resmi
di Pemkab maupun DPRD.
Terakhir, bupati kelahiran Cepu itu
menegaskan pernyataan tersebut dalam rapat paripurna DPRD yang beragendakan
jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi terkait RAPBD, beberapa Bulan yang
lalu.
Djoko Nugroho yang juga
mengungkapkan dirinya banyak menerima sms dari sejumlah warga.
Sms tersebut berisi pengaduan atas
beroperasinya karaoke di Desa Seso Kecamatan Jepon. Padalah di depan karaoke
tersebut terdapat musholla dan taman pendidikan Alqur’an.
"Saya cek langsung di lokasi,
dan ternyata memang benar. Yang saya heran justru kades Seso menandatangi
persetujuan keberadaan karaoke tersebut, saya merasa kecolongan,"
tandasnya.
Dari data INFOKU beberapa waktu lalu
masyarakat Cepu menolak berdirinya Café dan Karaoke Diva.
Para tokoh Cepu bersepakat untuk
mengecam berdirinya tempat-tempat maksiat yang bermunculan di Cepu dan
mengharap Bupati tidak member ijin-ijin prinsip untuk tempat-tempat maksiat.
Pimpinan Ponpes Al I’anah, KH Nawawi
Idris sebagai juru bicara para tokoh agama tetap menyatakan menolak terhadap
berdirinya Café dan Karaoke Diva yang terletak di Jalan Blora dan mengharap
Pemda dan DPRD Blora agar membuat Perda tentang tempat-tempat hiburan malam.
“Amar ma’ruf nahi munkar adalah
harga mati bagi muslim, menolak café dan karaoke Diva termasuk amar ma’ruf nahi
munkar,” ujarnya tegas.
Kontroversi tentang café Diva
dimulai kecurigaan warga masyarakat karena ada pertemuan antara pihak café
dengan pengurus mushola Al Ikhlas yang hanya berjarak kurang lebih 200 m dari
café.
Warga yang mengecek kecurigaan ini
ke Lurah Karangboyo, ternyata benar ada pertemuan.
Saat itu Anshor Blora yang telah
mengadakan audiensi dengan DPRD masalah perijinan dijawab perijinannya telah
dilakukan dan secara normatif sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Demikian dengan wakil Ketua DPRD
Blora Aminnudin saat dikonfirmasi Rabu (7/11) meminta agar selanjutnya Pemda
menertibkan dan mengontrol ijin pendirian karaoke.
“Pemda hendaknya menertibkan dan
mengontrol ijin operasinya bila karaoke terbut sudah berdiri,” tegasnya (Agung)
Yantinah
(anggota DPRD Blora)
Tutup
Karaoke yang kedapatan digunakan Maksiat dan Narkoba
INFOKU, CEPU- Banyaknya Karaoke yang berdiri di
daerahnya mengundang sorotan salah satu wakil rakyat dari Cepu, Yantinah.
Menurutnya Pendirian Café banyak
mengandung sisi negatifnya bila disbanding sisi positifnya.
Sebagai contoh nyata dikalangan
ibu-ibu yang mempunyai suami datang ke karaeoke banyak yang tergoda oleh PK di
café itu. Sehingga dimungkinkan banyak rumah tangga yang berantakan karena
adanya karaoke.
“Bahaya nya lagi pada cafeKaraoke
yang menyediakan Room dimungkinkan dapat digunakan untuk perbuatan maksiat,”
katanya.
Untuk itulah dia meminta agar
karaoke yang telah mempunyai ijin, namun saat dirazia kedapatan digunakan untuk
perbuatanan maksiat, seperti digunakan pelayanan sex atau Narkoba agar ijin
dicabut dan tempatnya disegel.
“Masyarakat juga saya harap membantu
untuk mengawasi kegiatan karaoke yang ada didaerahnya, laporkan bila mengetahui
karaoke tersebut digunakan untuk maksiat atau Narkoba,” tandas Yantinah. (Agung)
Kenthut Prasetyo
(LSM-ARAK)
Tempat
Hiburan Jangan Gunakan Miras
INFOKU, BLORA- Tokoh LSM Blora yang membawa Bendera
Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Kenthut Prasetyo, kepada infoku mengatakan
adanya karaoke sebenarnya bagus asal tidak digunakan Maksiat.
“Karaoke bila sebatas Hiburan saja
maka saya katakan bagus,” katanya.
Lanjutnya, kenyataan dilapangan
menurut Kenthut biasanya yang menjadi masalah adalah penyalahgunaan sebagai
tempat maksiat.
“Bahkan bila digunakan sebagai
tempat mengkomsumsi narkoba itulah yang fatal dari karaoke,” jelasnya.
Saat ditanya apa langkah Aparat bila
mengetahui Sebuah Karaoke digunakan untukmaksiat atau mengkomsumsi Narkoba, Dia
menjawab tegas “Tutup Saja tempat usahanya,”.(Agung)
Lebih lengkap baca model TABLOID
klik Gambar
0 Comments
Post a Comment